Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

  • Bagikan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, oleh penyidik Bareskrim Polri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir J. Hal ini berbeda dengan Bharada Eliezer alias Bharada E.

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan ajudan istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ajudan istri Ferdy Sambo itu ditangkap pada Minggu 7 Agustus 2022.

Usai ditangkap, ajudan Putri Candrawathi itu langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. “Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya, Bharada RE dan Brigadir RR,” tuturnya seperti dikutip dari jawapos.com (group sulbarexpress.co.id), Senin 8 Agustus 2022.

Andi Rian menjelaskan Bharada RE tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer. “Yang baru (saja) ditahan Brigadir RR. Ditahan di (Rutan) Bareskrim,” bebernya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” jelasnya.

Berbeda dengan Bharada Eliezer, Brigadir RR itu malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencanan. Sayangnya, Andi Rian tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” bebernya.

Dengan jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut, besar kemungkinan masih akan ada lagi orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian menegaskan pihaknya tidak akan berhenti meski sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka. Bahkan, ia memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas.

Bareskrim juga mengsinyalkan tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. “Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis malam, 4 Asgustus 2022 lalu.

Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan demikian, Bharada Eliezer dan Brigadir RR diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain. Sedangkan Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana. (jpc)

  • Bagikan