22 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 17 Parpol Dinyatakan Lengkap Dokumennya

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – KPU RI menyatakan 17 dari 22 partai politik (parpol) yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Dengan demikian, menurut Hasyim, 17 parpol tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

“Sementara, lima partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran),” ucap Hasyim.

Menurut dia, parpol yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

“Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis 11 Agustus 2022 ada 1 parpol, kemudian Jumat 12 Agustus 2022 ada 7 parpol, Sabtu 13 Agustus 2022 ada 1 parpol, dan Minggu 14 Agustus 2022 ada 1 parpol,” ujarnya.

Sementara pada Rabu 10 Agustus 2022, menurut dia, empat parpol mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.

PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (fin)

  • Bagikan