Pemprov Sulbar Validasi Data Honorer

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar kembali merapikan data honorer, sesuai edaran Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan tentang ketentuan terbaru untuk guru honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Edaran tersebut juga mengatur status kepegawaian di instansi pusat dan daerah, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

“Kita sementara melakukan pendataan seluruh tenaga honorer, kita sudah mengeluarkan surat edaran juga ke OPD (Organisasi Peragkat Daerah) untuk melakukan pendataan, honorer dan PTT,” papar Zulkifli, Selasa 9 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pendataan dari Kemenpan RB tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang berada di lingkungan Pemprov Sulbar.

“Hasil data ini nanti akan menjadi acuan di pusat, terkait formasi penerimaan PPPK kedepan,” ucap Zulkifli.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov telah mengirim data terkait jumlah tenaga PTT lingkup Pemprov Sulbar dengan jumlah 2.700 tenaga kontrak.

“Kita disuruh mendata semua tenaga PTT yang ada SK Gubernur. Dulu kita tidak hitung PTT yang ada di sekolah, sekarang semua harus dihitung. Pasti akan ada penambahan,” imbuh Zulkifli.

Dia menambahkan, SE Kemenpan tersebut mengatur mengenai lama kerja cukup satu tahun dan berusia 20 tahun sampai 56 tahun.

“Karena umum dulu itu ada batasan umur yang bisa mendaftar. Sekarang saya lihat 56 tahun bisa juga,” jelasnya.

Dirinya menarget data tersebut dapat rampung sebelum September, lantaran data dari OPD masih akan diverifikasi kembali.

“Kita target 10 hari karena kita harus verifikasi data dari OPD. Pusat memberikan waktu sampai September. Setelah itu pusat akan verifikasi kembali hasil data dari provinsi,” urai Zulkifli.

Tak Ada Rekrutmen Tahun Ini

Setelah seluruh data tersebut rampung, pihaknya juga akan mengirim jumlah kebutuhan formasi pegawai yang akan diterima pemprov nanti. Meski sebelumnya formasi telah dikirim.

“Kita belum tau berapa formasi kedepan, kita rampungkan dulu data,” bebernya.

Asisten III Pemprov Sulbar Jamil Barambangi sebelumnya memaparkan bahwa pengangkatan baru akan dilakukan 2023. Tetap berdasarkan keputusan pusat. Itu juga menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

“Yang kami usulkan itu ada tenaga administrasi 75 orang dan tenaga guru 150 orang. Termasuk tenaga kesehatan sekitar 20 orang,” kata Jamil.

Tahun ini, proses hanya sebatas pengusulan. Namun, jumlah yang diusulkan bukan berarti itu yang akan diterima. Semua masih dapat berubah sesuai pertimbangan.

“Tahun ini tidak ada penerimaan. Kita akan rekrut tahun depan. Tahun ini kita hanya usul untuk pengangkatannya di tahun depan,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, Pemprov Sulbar telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan PPPK yang diajukan.

Perekrutan PPPK memang sangat dinantikan ribuan tenaga kontrak (Tekon) di Sulbar. Itu setelah pemerintah ingin menghapus tenaga kontrak tahun 2023.

Saat ini tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Sulbar mencapai 2.700 orang. Tercatat 483 orang berstatus honorer K2 atau kategori dua.

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Sulbar, Fadli ZA telah meminta agar rencana penghapusan tenaga kontrak dibatalkan. Khususnya tenaga kontrak K2.

“Honorer ini sudah ada yang bekerja 17 tahun. Lalu tiba-tiba mau dihapuskan secara sepihak pekerjaan kami. Itu sangat menyakitkan hati,” ujarnya.

“Kita mau agar mereka diangkat juga. Kalau pun PPPK, honorer K2 harus prioritas,” sambung Fadli.

Syarat guru honorer dan tenaga honorer yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi PPPK seperti, berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang bekerja di bawah instansi pemerintah.

Kemudian, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Dan, berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. (idr/chm)

  • Bagikan