Pendataan Honorer, Pemda Jangan Curang!

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non-ASN.

“Jangan berpikir data yang masuk dalam aplikasi pendataan honorer tidak diperiksa lagi, meskipun sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Minggu 14 Agustus 2022.

Setelah data honorer tersebut masuk aplikasi, jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.

“Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data,” bebernya.

Deputi Suharmen pun mengimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid.

Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer.

Imbauan BKN tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer.

Membengkaknya data honorer ini menurut Deputi Suharmen sudah mulai terbaca.

Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker).

Artinya, kata Deputi Suharmen, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.

Sementara, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

“Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah,” kata Deputi Suharmen.

Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekretaris daerah.

Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

BOS, kata Deputi Suharmen, dicairkan setiap tiga bulan. Otomatis guru honorer dan tenaga kependidikan dibayar per trisemester juga.

Namun, lanjut Suharmen, karena Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor: B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 sudah diterbitkan, maka perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer. Itu karena salah satu poin dalam SE Menpan-RB tersebut adalah diakuinya SK kepsek.

“BKN diberikan tanggung jawab membuat aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Nantinya semua data honorer diisi BKD by sistem. Jika tidak sesuai akan tertolak dengan sendirinya,” ujarnya.

Nah, untuk mengantisipasi masuknya honorer siluman, Deputi Suharmen menegaskan pemerintah dalam SE Menpan-RB meminta datanya harus dilampirkan dengan SPTJM.

Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. (jpnn)

  • Bagikan