40 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, yang Lengkap Berkasnya 24 Parpol

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

”40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin dini hari, 15 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August. (jpc)

Berikut 24 Parpol yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap:

• PDI Perjuangan (PDIP)

• Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

• Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

• Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

• Partai NasDem

• Partai Bulan Bintang (PBB)

• Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

• Partai Garuda

• Partai Demokrat

• Partai Gelora

• Partai Hanura

• Partai Gerindra

• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

• Partai Golongan Karya (Golkar)

• Partai Amanat Nasional (PAN)

• Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

• Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

• Partai Buruh

• Partai Ummat

• Partai Republik

• Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

• Partai Republiku Indonesia

• Parsindo

• Partai Republik Satu

  • Bagikan