Sponsorship Festival Sandeq Mesti Dicatat dalam APBD, Sebab Usernya adalah Pemerintah Daerah

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Festival Sandeq dari Sulbar menuju Kaltim, mendapat apresiasi banyak pihak, tak rerkecuali DPRD Sulbar. Apalagi model pendanannya menggunakan sponsorship.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang menyampaikan, sponsorship dalam Festival Sandeq harusnya tetap masuk dalam lain-lain pendapatan daerah.

Dijelaskan, untuk lebih menyempurnakan proses pelaksanaan Festival Sandeq, wajibnya dana CSR atau bantuan hibah, itu tercatat dalam APBD 2022 Sulbar. Sehingga ada akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Karena, lanjut Hatta, jenis bantuan sponsor dimaksud adalah jenis hibah uang yang harus tercatat dalam pos pendapatan lain-lain PAD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah.

Sehingga untuk menjaga transparansi dan suksesnya Festival Sandeq perlu tercatat dalam APBD.

“Contohnya bantuan bencana gempa kemarin menjadi pelajaran berharga bagaimama sumbangan atau hibah termaktub dalam APBD,” ujar Hatta mengingatkan, Rabu 17 Agustus 2022.

“Kita DPRD Sulbar mengapresiasi adanya Festival Sandeq yang akan menuju ke IKN. Namun akuntabilitas dan transparansi penting dilakukan. Karena festival ini melibatkan user dalam hal ini pemerintah daerah. Kami minta hal ini disegerakan karena DPRD sementara ini membahas KUA PPAS APBD Perubahan,” ucap Hatta. (*)

  • Bagikan