Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan, Korbannya Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Polres Pasangkayu, Sulbar, menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan.

Tiga pelaku yang ditangkap itu adalah: RD (22), pekerjaan kuli bangunan, alamat di Kecamatan Pasangkayu; AR (26), karyawan PT Pamulang, dan JA (28) pekerjaan supir.

Ketiganya ditangkap oleh Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu berdasarkan laporan keluarga korban atas nama ,Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tanggal 29 Juli 2022.

Kamis 18 Agustus 2022, 0ukul 17.00 Wita, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

“Kami mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan dan dilakukan introgasi. Pelaku mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Untuk kronologis penganiayaan dan pemerasannya, korban adalah FG (14) pekerjaan IRT, alamat Kecamatan Pasangkayu. Rabu 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, korban berkunjung ke Anjungan Pasangkayu.

FG memarkir kendaraannya roda dua di tengah keramaian. Setelah itu korban berjalan kaki menuju Masjid Terapung untuk melaksanakan Salat Maghrib.

Kembali dari masjid, korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya.

Namun setelah berada di tengah parkiran, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir di tempat tersebut. Tapi korban tidak bawa uang.

Tiba-tiba tukang parkir langsung memukul korban. Korban juga dikeroyok beberapa orang.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Jadi motifnya ini, karena merasa jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” terannya.

Ditambahkan, Ronald, saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui juga korbannya ini merupakan anak di bawah umur.

“Karena korban masih di bawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” urai Kasat Reskrim. (ndi)

  • Bagikan