Gegara Kantongi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Satgas Gakkum Pekat Marano di Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria, T (40), karena didapati membawa narkoba di Desa Tampaure, Pasangkayu, Jumat malam, 19 Agustus 2022.

Pria inisial T itu ternyata selama ini sudah diincar karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dan sering berpindah-pindah.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut. “Benar lelaki T warga Desa Tampaure telah diamankan oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2022 pada Jumat malam, 19 Agustus 2022 di Desa Tampaure. Ia diduga telah menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dimana sabu tersebut hendak dijual,” kata Iptu Adrian.

Lanjut Adrian, saat ditemukan, lelaki T hanya seorang diri dan hendak melarikan diri. Namun ia tertangkap oleh personel di lapangan bersama dengan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi 16 sachet bening kecil kosong, saru sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya Pro dan satu unit timbangan digital hitam.

“Untuk tersangka T, kami sangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun,” tegas Adrian. (*)

  • Bagikan