Polres Pasangkayu Ciduk 25 Tersangka, Kasus Narkoba dan Judi Online Terbanyak

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dari hasil Operasi Pekat Marano, 15-28 Agustus 2022.

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian menjaring 25 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Total ungkap kasus ada 22 Ini dari berbagai kasus ya, mulai dari kasus miras, judi, narkoba, pencurian, mujicari, pengancaman, dan tabung LPG, hingga persetubuhan sampai narkoba,” ungkap Kapolres Pasamgkayu AKBP Didik Subiakto didampingi Wakapolres dan para Kasatnya, di Lapangan Apel Corona Mapolres Pasangkayu, Senin 29 Agustus 2022.

Ia menuturkan, dari kasus itu, ada tiga kasus yang paling banyak, yakni kasus narkoba , judi online dan kasus sajam. Total ketiga kasus tersebut dalam operasi yang digelar selama hampir dua pekan tersebut berhasil mengamankan masing-masing tiga tersangka.

Dijelaskan Didik, semua tersangka diamankan pihak kepolisian dari laporan warga, serta informasi di lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Pasangkayu.

“Kami sisir wilayah yang disinyalir terdapat indikasi gangguan kamtibmas,” paparnya.

Ditambahkan Didik, meskipun Operasi Pekat Marano 2022 sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Pasangkayu untuk terus melanjutkan operasi sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Hal itu guna mewujudkan Pasangkayu yang aman, kondusif, dan nyaman.

“Pada intinya Operasi Pekat Marano 2022 ini digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga,” tutup Kapolres alumni Akpol 2002 ini.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan menguraikan, adapun jumlah 22 kasus dari 25 tersangka tersebut sebagai berikut, curanmor 2 kasus 3 tersangka.

Kemudian curat 2 kasus 2 tersangka, pencurian 1 kasus dengan 1 tersangka, sajam 3 kasus dengan 3 tersangka, judi online 3 kasus 1 tersangka, mucikari 1 kasus 1 tersangka, pengancaman 1 kasus 1 tersangka, persetubuhan 2 kasus dengan 1 tersangka, pengeroyokan 2 kasus 4 tersangka. Kemudian kasus Elpiji 1 kasus 2 tersangka, narkoba 3 kasus dengan 3 tersangka serta dan miras 1 kasus.

“Dari kesemuanya kasus ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dalam penyelidikan lebih lanjut. Semua tersangka sudah ada didepan kita semua beserta barang buktinya,” urai Kasat Reskrim. (ndi)

  • Bagikan