23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Wamemenkumham Bilang Sudah Sesuai Undang-undang

  • Bagikan
Narapidana koruptor bebas bersyarat. -- dok kemenkumham --

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – 23 narapidana (napi) korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenkumham RI.

Pembebasan bersyarat itu pun jadi perhatian publik. Lantaran ada napi yang jalani masa tahanannya hanya 1 tahun, padahal ia divonis 4 tahun penjara.

Merespon itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022. (fin/ham)

Berikut ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Mendapat Pembebasan Bersyarat:

Lapas Kelas II A Tangerang:

  • Ratu Atut Choisiyah
  • Desi Aryani Bin Abdul Halim
  • Pinangki Sirna Malasari
  • Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

  • Syahrul Raja Sampurnajaya
  • Setyabudi Tejocahyono
  • Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
  • Andri Tristianto Sutrisna
  • Budi Susanto Bin Lo Tio Song
  • Danis Hatmaji Bin Budianto
  • Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
  • Edy Nasution l
  • Irvan Rivano Muchtar
  • Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
  • Tubagus Cepy Septhiady
  • Zumi Zola Zulkifli
  • Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
  • Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
  • Supendi Bin Rasdin
  • Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
  • Tubagus Chaeri Wardana Chasan
  • Anang Sugiana Sudihardjo
  • Amir Mirza Hutagalung
  • Bagikan