SIAKBA KPU RI, Aplikasi untuk Transparansi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis sistem informasi teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Aplikasi dinamai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Oleh:
Adi Arwan Alimin
Divisi SDM KPU Provinsi Sulbar

Sistem sedang ditesting dalam Rapat Uji Coba bersama KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, tanggal 20-22 September 2022.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan Siakba bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas data base keanggotaan KPU dan Badan Adhoc. Sistem informasi teknologi yang diharapkan mampu melayani seleksi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

“Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan. Kita harapkan
nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital,” ujar Parsadan Selasa malam di Pullman, Jakarta.

Disebutkan pula menghadapi Pemilu 2024, tahun 2022 KPU RI akan melakukan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS ) di desa. KPU RI membutuhkan 8 juta calon badan adhoc se-Indonesia.

“Dengan jumlah yang cukup banyak tersebut kami membutuhkan teknologi infiormasi yang mendukung terhadap pelaksanaan seleksi nantinya,” demikian Parsadaan saat membuka Rapat Uji Coba SIAKBA.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ini adalah diantara beberapa sistem informasi teknologi yang telah dikembangkan oleh KPU RI.

Aplikasi lainnya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu; Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilu; Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk data pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD; Sistem Infomasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk laporan dana kampanye partai politik:); Sistem Informasi Logistik (Silog) yang digunakan untuk tata kelola dan distribusi logistik pemilu.

Sistem informasi teknologi tersebut didesain KPU sebagai komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan di tengah tuntutan dan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan transparan.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idros, di tempat yang sama menyatakan meskipun KPU memiliki sistem teknologi dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, namun juga memiliki tantangan dalam menggunakan sistem digitalisasi ini.

Salah satu ancaman yakni terkait dengan sekuritas atau keamanan siber. “KPU juga memperhatikan ancaman siber dalam teknologi informasi,” ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini.

“Sekuritas informasi menjadi sangat penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik. Tantangan lain terkait dengan jaringan internet yang tidak merata di semua daerah, terutama daerah-daerah terisolir,” terang Betty.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba ) dirancang sebagai alat bantu dalam mendokumentasikan data penyelenggara pemilu mulai dari hulu sampai ke hilir.

Sementara itu anggota KPU RI, Muhammad Afifuddin dalam pengarahannya pada kegiatan Uji Coba Siakba mengatakan Siakba merupakan sarana informasi digitalisasi dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Badan adhoc. Semua yang ikut seleksi menjadi anggota KPU dan Badan Ad hoc Pemilu 2024 akan didokumentasikan secara administratif melalui suatu sistem kearsipan digital.

“Kita berharap bahwa seleksi Badan Adhoc tahun 2022 ini tidak ada hambatan hukum sehingga banyak dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berpotensi adanya pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu Siakba didesain dalam rangka meminimalisir adanya potensi pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran kode etik,” papar Afif.

Lanjut Afif, saat ini dalam menghadapi kompleksitas pemilu maka Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar diharapkan pelayanan digitalisasi di bidang kepemiluan menjadi kebutuhan. Pelayanan digitalisasi, kata Afif, akan menekan adanya potensi permasalahan hukum sebab pemilu dikelola secara transparan dan terbuka.

Kegiatan ini dihadiri oleh utusan KPU Provinsi se-Indonesia atau divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian SDM, dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi. (*)

  • Bagikan