Dituding Korupsi, Pemkab Polman Bakal Perkarakan Pendemo, LKPA Siap Adu Data

  • Bagikan
Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tanggal 15 dan 21 September 2022, Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) menggelar unjuk rasa. Mereka menuding, pada tahun 2021 lalu ada dugaan mark up biaya pembebasan lahan Puskesmas Balanipa, Anreapi dan Matakali, serta Sport Center Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.

Merespon itu, Pemkab Polman bakal menempuh jalur hukum guna melaporkan tudingan dugaan tindak pidana korupsi yang dilontarkan pendemo. Sebab hal itu diduga mencemarkan nama baik Pemkab Polman.

Hal tersebut dilontarkan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM). Ia telah memerintahkan sejumlah ASN untuk mengumpulkan bukti-bukti demi mematahkan tudingan dari LKPA.

“Sementaea saya kumpul datanya. Saya minta fotocopy pembayarannya, nomor rekeningnya, karena ini merusak kita punya nama. Ini hari saya suruh kumpul semua, baru kita laporkan,” ujar AIM saat ditemui di Taman Harmonis Kantor Bupati Polman, Senin 26 September 2022.

Terpisah, pihak LKPA yang pekan lalu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati, Kantor Inspektorat Polman serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, mengaku siap adu data dengan Pemkab Polman.

Ketua LPKA Zubair menyatakan, sangat berterima kasih apabila Bupati Polman memang berniat melaporkan dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Sebab dengan adanya laporan tersebut, maka dengan sendirinya semua dugaan korupsi yang dilaporkan terkuak dan diketahui semua orang,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 27 September 2022.

Selain itu, kata Zubair, untuk memenuhi pasal pencemaran nama baik, pihak pelapor harus dapat membuktikan apa yang dirinya sangkakan tidak benar, dengan memperlihatkan fakta atau data yang benar.

“Materi atau data yang saya sampaikan pada saat demo adalah data yang saya dapatkan dari LHP BPK, LKPj dan APBD Kabupaten Polman. Kalau kemudian pak bupati menyatakan data tersebut tidak benar, maka patut diduga LKPj dan LHP BPK palsu,” tegasnya.

Zubair menyampaikan, sepengetahuannya bahwa memalsukan atau menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan surat atau dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian negara adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut pidana.

“Sekali lagi saya berterima kasih apabila pak bupati berniat melapor. Saya tidak repot-repot lagi membuat laporan, sudah ada pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Polman,” tuturnya. (ali/ham)

  • Bagikan