Polres Majene Tangkap Tiga Pengedar asal Pinrang, Barang Buktinya 252 Gram Sabu

  • Bagikan

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Narkotika Polres Majene telah mengungkap berbagai pelaku pengedar narkoba. Kini capaian baru ditorehkan dengan tangkapan yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

Rabu 28 September 2022, Wakapolres Majene Ujang Saputra menyebutkan, Satuan Reserse Narkotika Polres Majene berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 252,3 gram dari pengedar.

Jumlah barang bukti tersebut, kata Wakapolres, disita dari tiga pelaku dengan inisial N (33), warga asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang berperan sebagai pengedar atau perentara jual beli sabu.

Sedangkan tersangka R (34) warga yang beralamat yang sama dengan N berperan sebagai penyedia atau pemasok sabu.

Kemudian tersangka, RAM (20) yang juga merupakan warga Kabupaten Pinrang perannya sebagai pembantu yang membantu penjualan atau peredaran sabu.

Masing-masing dari tangan pelaku sambung Kapolres Majene, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan RAM sebanyak 117,33 gram yang terbukus sachet plastik ukuran sedang, ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang di kediaman pelaku N. Itu berdasarkan pengakuannya sendiri.

Atas tindakan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling kama 20 tahun kurungan penjara.

Wakapolres Majene juga mengungkap bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi terkait adanya aksi-aksi kriminal di Lingkungan Rangas terkait penyalahgunaan narkoba.

Dan benar saja, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, pada hari Sabtu 24 September 2022, berdasarkan laporan Polisi : LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 september 2022 lalu.

Ketiga pelaku, sambung Wakapolres, merupakan pemain baru. Mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negRI sebagai TKI di Malaisya dan barang yang didapatkan dari tempat kerja mereka.

“Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba, jadi kami selalu melakukan upaya terbaik,” ucapnya.

Ditanya tentang barang bukti apabilah dirupiahkan, Wakapolres Majene menyebut harganya itu oima ratus jutaan rupiah, dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir. (*)

  • Bagikan