Restorative Justice, Kasus Pendemo Pukul Petugas Damkar di Mamasa Dihentikan

  • Bagikan
Kajati Sulbar Muhammad Naim dan Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin, saat paparan perkara. -- dok. penkum kejati sulbar --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pada 18 Agustus 2022 lalu di halaman Kantor Bupati Mamasa terjadi demostrasi, Ketika itu terjadi insiden, bahkan berujung laporan pidana.

Saat terjadinya demonstrasi, Demmalona dan rekan-rekannya selaku Petugas Damkar Kabupaten Mamasa diperintahkan oleh atasannya untuk bersiap-siap di halaman Kantor Bupati Mamasa mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan oleh peserta demonstran.

Ketika demonstrasi berlangsung, para pendemo membakar ban di Halaman Kantor Bupati Mamasa. Melihat hal tersebut Demmalona memajukan mobil dan memadamkan api tersebut. Saat ia sedang mengontrol pompa air, tiba-tiba datang seorang pendemo, Rian Christoper Gatara alias Rian.

Rian mendekat ke arah mobil Damkar lalu membuka pintu mobil dan ingin merebut kunci mobil. Merasa tidak terima, Demmalona memegang tangan Rian. Pada saat itulah Rian tiba-tiba memukul Demmalona sebanyak satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan.

Kejadian itu disaksikan oleh Johar Gautama. Akibat perbuatan Rian, Demmalona merasakan sakit pada pinggang kanan dan memar berdiameter ± 8 cm serta terdapat dua luka kecil diatasnya kemerahan yang terasa panas susuai hasil visum et repertum dokter Puskesmas Mamasa Nomor: 14/VR/PKM-MS/VIII/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, Rian yang menjadi tersangka, diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun berkas perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Senin 24 Oktober 2022, sekira Pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang Video Converence Kantor Kejati Sulbar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Muhammad Naim, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam paparan itu, Kajati didampingi Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin, Jaksa Koordinator Benny Hermanto, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kasi Penkum Amiruddin, Kajari Mamasa Musa, Penuntut Umum Samuel AT Patandianan, Gerald Badia Febian, dan M. Fakhruzzaman.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Ahung Muda Kejagung Agnes Triani, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Alasan penghentian penuntutan perkaran ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima) tahun, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Kemudian, tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, korban telah memaafkan tersangka, telah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI memerintahkan kepada Kejari Mamasa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

  • Bagikan