Rekrutmen PPK Dimulai, Diharapkan Lahir Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

  • Bagikan
Sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 oleh KPU Sulbar.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sosialisasi di aula kantor KPU Sulbar, Jumat 18 November 2022, berlangsung dalam suasana berbeda. Hujan lebat sepanjang hari, dan juga bencana longsor serta banjir di sejumlah titik di Sulbar memengaruhi helatan Divisi Sumber Daya (SDM) itu.

Undangan dari jajaran Polda; Kabinda; Korem; KPID; IGI; Ormas; media dan segmentasi pemilih lainnya meramaikan sosialiasi untuk menjaring calon penyelenggara Pemilu tahun 2024.

Plh Ketua KPU Sulbar Sukmawati M. Sila menegaskan, bahwa rekrutmen pembentukan penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 akan dimulai 20 November 2022.

“Kami berharap bahwa rekrutmen untuk pembentukan adhoc ini dapat menghasilkan penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang memiliki integritas, kompetensi, dan independen. Agar Pemilu makin berkualitas dan akuntabel,” sebut Sukmawati yang mengampu Divisi Data KPU Sulbar saat membuka sosialisasi ini.

Acara yang digelar dalam sistem hybrid atau memadukan pola luring dan daring berlangsung hampir tiga jam. Materi utama sosialisasi Jumat siang ini membahas PKPU 8 Tahun 2022, dan turunannya yakni Pedoman Teknis 476 yang mengatur syarat pembentukan adhoc Pemilu dari tingkat kecamatan hingga KPPS.

Agenda yang sedianya dihadiri seluruh unsur Divisi SDM KPU Kabupaten, hanya dapat diikuti KPU Mamuju; Mamuju Tengah; Pasangkayu dan Mamasa. Sedang Majene terhalang longsor di Sangiang, Onang dan KPU Polewali Mandar harus menunggu surutnya banjir di sekitar sungai Deking Malunda. Kedua komisionernya difasilitasi Zoom hingga aktif sampai acara berakhir.

Kordiv SDM KPU Sulbar Adi Arwan Alimin menyebut proses pembentukan penyelenggara adhoc membutuhkan partisipasi dan dukungan luas masyarakat. Pembentukan PPK misalnya, akan berlangsung dalam 27 hari kalender.

“Urgensi Pemilu yang berkualitas amat ditentukan input dan proses rekrutmen adhoc. Dari itu, tahapannya yang akan dimulai 20 November memerlukan dukungan serta pengawasan publik agar penyelenggara di tingkat PPK, PPS hingga KPPS yang dihasilkan nanti, mereka yang memang kompeten dan memiliki integritas tinggi,” kata Adi Arwan.

Menurut Adi Arwan, antusiasme warga untuk seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 diharap akan diikuti lebih banyak kandidat.

“Regulasi terbaru menghapus masa periodesasi yang sebelumnya membatasi teman-teman dua periode. Kami berharap momen ini akan mampu dimanfaatkan melalui mekanisme yang ada. Jadi KPU memanggil siapapun yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sosialisasi pembentukan PPK dan PPS ini disertai simulasi aplikasi SIAKBA yang menjadi alat bantu dalam proses pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024. Siakba merupakan aplikasi hasil pengembangan internal Pusdatin KPU RI. (*)

  • Bagikan