APBD Sulbar 2023 Disetujui, Pendapatan Rp 1,97 Triliun, Belanja Rp 2,05 Triliun

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar melakukan penandatangan atas persetujuan bersama atas Ranperda APBD Sulbar 2023 melalui rapat paripurna di DPRD Sulbar, Selasa 29 November 2022.

Adapun anggaran yang tertuang dalam RAPBD 2023 yakni Pendapatan Rp 1,97 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,09 miliar.

Untuk sektor belanja daerah sebesar Rp 2,05 triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp 1,36 triliun, Belanja Modal Rp 457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 23,5 miliar, Belanja Transfer Rp 206,1 miliar.

Defisit Rp 74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah. 

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik yang menyaksikan paripurna via zoom menyampaikan permohonan maaf sebab tak dapat menghadiri rapat paripurna dikarenakan telah mempersiapkan hadir pada agenda pertemuan antara Gubernur se- Indonesia dengan Presiden RI, pada Rabu 30 November 2022, membahas makro ekonomi.

Akmal mengatakan hasil persetujuan Rancangan APBD 2023 adalah wujud kolaborasi dan kebersamaan Pemprov dan DPRD Sulbar

“Untuk itu saya atas nama pemerintah Provinsi Sulbar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulbar yang telah bekerja sama bekerja tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan Ranperda APBD 2024. Serta melakukan harmonisasi di badan anggaran sampai dengan finalisasi yang sudah kita laksanakan,” ujar Akmal Malik.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda APBD disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulbar yang merupakan acuan yang tertuang dalam rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS Tahun Anggaran 2023.

Sementara, anggota Banggar DPRD Sulbar Syamsul Samad menyampaikan beberapa postur anggaran dalam APBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri, dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red) untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini. (*)

  • Bagikan