Dinamika Tim Asesor Rumah Rusak Akibat Gempa di Mamuju, Sering Diprotes, Kerap Nyasar di Lapangan

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tidak sedikit yang mengajukan diri untuk menerima bantuan rumah rusak tahap II, padahal telah terakomodir di tahap awal.

Beragam dinamika dialami para tim verifikasi rumah rusak di lapangan. Mulai dari protes mengenai kondisi kerusakan hingga ada yang telah menerima bantuan tahap pertama namun masih ingin terdata untuk gelombang berikutnya.

Begitu gambaran umum bagi para personel tim assesment rumah rusak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju yang diterjunkan mengecek langsung kondisi rumah warga yang terdampak gempa pada Januari 2021, sebagai bagian dari rangkaian penyaluran bantuan tahap II.

“Kalau protes-protes sudah sering. Seperti kenapa baru datang mendata sekarang, katanya ini sudah dua tahun gempa berlalu. Tapi kan kita mengikut pemerintah. Terus adajuga yang mau masuk lagi tapi ternyata sudah dapat di tahap pertama,” ujar Salah satu personel pendata, Nirwansyah, Selasa 27 Desember 2022.

Nirwansyah bertugas memvalidasi kerusakan rumah terdampak gempa Mamuju di Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, dan Kecamatan Kalukku. Jumlah unit per kecamatan beragam. Paling banyak di Kecamatan Mamuju. Ia harus mendatangi 50 rumah rusak yang telah masuk dalam database kebencanaan.

Bersama asesor lainnya, ia mulai ke lapangan sejak 5 Desember 2022. Kadang kesulitan mencari alamat rumah warga yang hendak diverifikasi. Bahkan ada yang tidak ditemukan karena masalah administrasi atau alamat yang bersangkutan kurang lengkap.

“Jadi, kita terpaksa keliling tanya sana-sini sampai dapat. Pernah juga nyasar beberapa kali. Alhamdulillah bisa selesai semua untuk Kecamatan Mamuju. Ini sisa Kalukku yang masih berjalan, karena data-data masyarakat banyak yang masih ditunggu. Utamanya soal sertifikat, karena banyak masyarakat yang masukkan di bank,” beber Nirwansyah usai mendatangi salah satu rumah warga untuk dinilai.

Belum lagi persolan rumah rusak yang telah direnovasi oleh pemiliknya. Untuk persoalan ini, calon penerima bantuan harus menyerahkan foto-foto kerusakan sebelum direnovasi. Jika tak punya, mesti mengurus surat keterangan dari pemerintahan desa atau kelurahan setempat disertai pembenaran oleh masing-masing tetangga.

“Seharusnya kita sudah selesai semua kecamatan, tapi itu tadi, masih ada kendala berkas dari calon penerima bantuan. Apalagi kita sudah diperintahkan kepala BPBD Mamuju, jangan sampai ada yang ditinggalkan karena persoalan berkas. Kasian, sudah lama menunggu untuk mendapat bantuan,” imbuh Nirwansyah.

Setelah mendata, masing-masing personel assesment menginput hasil pemantauan dalam sebuah aplikasi yang menerangkan tingkat kerusakan rumah yang telah dipantau, dengan klasifikasi: kategori rusak ringan, sedang atau kategori rusak berat.

Seperti diketahui, bantuan stimulan pascagempa untuk tahap II di Sulbar telah dijanjikan oleh pemerintah pusat dengan nilai Rp 50 juta untuk rumah rusak, Rp 25 juta dengan kerusakan sedang, serta Rp 10 juta kategori rusak ringan.

Memaksimalkan proses verifikasi rumah rusak akibat gempa di Mamuju 2021 lalu, pihak BPBD Mamuju telah membekali 125 asesor sebelum diterjunkan ke lapangan. Pelatihan berlangsung di awal Desember 2022, dan merupakan bagian dari persiapan penyaluran bantuan stimulan pascagempa bermagnitudo 6,2 di Mamuju-Majene, Januari 2021.

Khusus di Mamuju, tim asesor melakukan penilaian rumah rusak tahap II di Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, Kalukku dan Kecamatan Bonehau. Tercatat 19.800 unit masuk dalam gelombang kedua. Jumlah ini bisa saja berubah, bergantung hasil temuan di lapangan.

Dalam melakukan penelusuran rumah rusak, asesor juga meminta dokumen pelengkap, yakni; KTP, Kartu Keluarga dan hak kepemilikan rumah (sertifikat atau sporadik atau surat kepemilikan dari pemerintah setempat).

Kepala Pelaksana BPBD Muh Taslim juga telah menekankan bahwa kriteria penilaian merujuk Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam regulasi ini menekankan pentingnya melihat rumah secara langsung, lalu menilai kategorinya kerusakan.

Setelah tahapan penilaian tuntas, dilanjutkan dengan uji publik selama tujuh hari yang bakal berlangsung Januari mendatang.

“Setelah uji publik kemudian difinalkan dan dibuatkan SK (Surat Keterangan, red) hasil. Itu akan dikirim langsung ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” tegas Taslim.

Masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik. “Karena lewat dari itu kami tidak akan berikan ruang lagi,” tandas Kalaksa BPBD Mamuju. (chm)

  • Bagikan