Pelaku Pencurian, Pemerkosa dan Pembunuhan Sadis di Pasangkayu Ditangkap

  • Bagikan
Kapolres Pasangkayu dan jajaran memperlihatkan tersangka serta barang bukti pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Senin 2 Januari 2023.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulbar, mengungkap kasus pencurian dan pembunuhan sadis di wilayah ini.

Tersangka yang berisinial RA (34) ditangkap setelah melakukan pencurian motor Yamaha Vixion hitam yang mengakibatkan korban terbunuh dengan sadis. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, sekira pukul 23.00 Wita di Kecamatan Dapurang, pelaku ditangkap.

“Alhamdulillah, setelah kejadian tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Resmob Polsek Baras, dibackup tim Dokkes Polda Sulbar berhasil mengamankan tersangka, setelah sempat bersama-sama melakukan pencarian hingga ke Kabupaten Mamuju,” terang Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiakto, didampingi Wakapolres Kompol Eduard di Baruga Tunggal Panaluang Mapolres Pasangkayu, Senin 2 Januari 2022.

Diketahui korban berisinial HS (22) ditemukan dalam kamar rumahnya di Kecamatan Baras, dengan luka memar di wajahnya, posisi di tempat tidur dalam keadaaan telanjang.

“Jadi tersangka RA masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Awalnya ingin mengambil sepeda motornya milik korban. Kemungkinan korban melakukan perlawanan, sehingga korban dihantam sebuah batako yang mengakibatkan wajahnya korban memar. Dan kemungkinan juga diperkosa saat korban mulai pingsan,” urai Didik.

Dari pengungkapan kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan selain satu unit sepeda motor diantaranya, sebatang batako, bantal, seprei yang ada bercak darah, juga celana dan pakaian dalam korban.

“Seperti yang kita lihat bersama, salah satu barang bukti yakni batako sudah tidak utuh lagi, jadi sudah berkeping-keping. Kita perkirakan ini yang menjadi alat membunuh, yang dihantamkan berkali-kali ke muka HS hingga tidak bernyawa lagi,” sambung Kapolres lulusan Akpol 2002 ini.

Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

“Jadi memeng jika dilihat dari kronologinya, ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan, dimana ancaman hukumannya sampai 15 tahun,” jelas Didik.

Kapolsek Baras Ipda Harpansyah berharap kepada masyarakat khususnya keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan di luar dari pengembangan kasus ini. Karena saat ini Polres sudah menangani kasus pembunuhan ini.

“Kami meminta kepada masyarakat, terkhusus keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pihak kami sedang menangani kasus ini hingga tuntas. Mari kita jaga Kamtibmas bersama. Percayalah Polres akan menangani kasus ini hingga tuntas,” harap Harpansyah. (ndi)

  • Bagikan