Kalma Katta, Yaved dan Yunus, Ajukan Permohonan Sengketa Pencalonan DPD ke Bawaslu Sulbar

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bawaslu Sulbar telah menerima tiga permohonan sengketa bakal calon anggota DPD RI.

Permohonan itu masuk setelah KPU Sulbar tidak meloloskan empat nama yang akan maju sebagai bakal calon anggota DPD lantaran keempat nama tersebut tidak menyelesaikan pengaplotan syarat dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka adalah Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin, Arianto Burhan Makka.

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon DPD RI yang melaporkan permohonan sengketa.

“Hari ini, Kamis 12 Januari 2023, ada tiga bakal calon DPD RI melakukan permohonan sengketa di Bawaslu provinsi,” kata Fitrinela, Kamis 12 Januari 2023.

Bakal calon anggota DPD RI yang sudah melayangkan surat sengketa yaitu Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin.

“Kami sudah menerima dan sudah melakukan pleno terkait itu. Dan saat ini masih dalam masih proses pengadministrasian,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses sengeketa pemilu dan penyelenggara pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa apabila calon merasa dirugikan atas putusan KPU yang melahirkan SK atau berita acara.

“Berdasarkan berita acara itu menjadi objek atau menjadi dasar bagi bakal calon DPD mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ungkapnya.

Bawaslu pun akan mencermati apa yang menjadi dasar pelaporan sengketa dari masing-masing bakal calon. Apabila ditemukan, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan putusan yang wajib dijalankan oleh KPU. (idr)

  • Bagikan