Bawaslu Tangani Sengketa Pencalonan DPD RI, KPU Sulbar Percaya Diri Hadapi Sidang

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bawaslu Sulbar menerima tiga permohonan sengketa bakal calon anggota DPD RI. Sidang terjadwal Senin 16 Januari 2023 (hari ini). Pihak KPU sudah sangat siap. Sengketa dipastikan tak mengganggu tahapan Pemilu.

KPU Sulbar tidak meloloskan empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tak mampu menyelesaikan penginputan data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai ketentuan.

Keempatnya adalah Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin, Arianto Burhan Makka. Sampai pekan kemarin, hanya nama terakhir yang tak melakukan komplain melalui gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar.

Komisioner KPU Sulbar Said Usman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu terkait sengketa tersebut.

“Kami sudah menerima suratnya. Jadwal yang kami terima itu Senin 16 Januari. Sidang dari tiga calon itu akan dilakukan di jam berbeda pada hari yang sama, dimulai jam 10,” kata Said Usman, Minggu 15 Januari 2023.

Pihaknya pun telah siap menghadapi proses yang ada di Bawaslu, utamanya terkait laporan tiga bakal calon DPD RI yang merasa tak puas dengan kebijakan KPU Sulbar.

Said Usman menjamin tahapan terkait seleksi calon senator Sulbar telah berjalan dengan berpedoman pada rambu-rambu yang telah mengatur, karena itu KPU Sulbar percaya diri dapat mempertahankan keputusan yang ada.

“Tentu kita sudah menyiapkan apa penyebab tiga calon itu melapor. Kita sudah siapkan data, kami punya hasil pencatatan aktifitas Silon,” tegas dia.

Sementara Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan bahwa pihaknya telah memproses lapor permohonan sengketa atas tiga pendaftar DPD RI daerah pemilihan Sulbar, yaitu Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin.

“Kami sudah menerima dan sudah melakukan pleno terkait itu dan saat ini masih dalam masih proses pengadministrasian,” ujar Fitrinela.

Menurutnya, dalam proses sengeketa pemilu dan penyelenggara pemilu Bawaslu memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa apabila calon merasa dirugikan atas putusan KPU yang melahirkan SK atau berita acara.

“Berita acara itu menjadi objek atau menjadi dasar bagi bakal calon DPD mengajukan sengketa ke Bawaslu,” tegas Fitrinela.

Bawaslu akan mencermati apa yang menjadi dasar pelaporan dari masing-masing bakal calon. Selain itu, memastikan seluruh proses tahapan pencalonan DPD berjalan sesuai koridor.

Diantaranya, tertuang pada lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 bahwa tahapan pencalonan Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Fitrinela menambahkan, Bawaslu Sulbar telah membentuk tim pengawasan, khususnya terhadap penyerahan syarat dukungan pencalonan DPD yang sedang berjalan saat ini.

Ketua KPU Sulbar Rustang menghormati langkah-langkah para pihak yang merasa tak puas dengan kebijakan terkait pencalonan DPD RI.

“Prinsipnya kami harus siap, kalau Bawaslu sudah menyampaikan pokok laporan ke kami KPU, maka KPU harus siap,” kata Rustang, Sabtu 14 Januari 2023.

Pastinya, kata dia, laporan itu sama sekali tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan yang ada.

“Seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, menghargai proses. Prinsipnya kami siap, tetapi kami harus melihat pokok permohonan sengketa seperti apa,” tandas Rustang. (idr/chm)

  • Bagikan