Pemprov Sulbar Tegaskan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Telah Lalui Uji Publik 

  • Bagikan
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar Khaeruddin Anas bersama Asisten Bidang Ekbang Yakub Solon pada deklarasi dokumen final RZWP3K Sulbar, di Mamuju, beberapa hari lalu.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulbar menekankan, dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar, telah melalui koridor ketentuan.

Kepala DKP Sulbar, Khaeruddin Anas mengatakan bahwa dokumen RZWP3K yang telah rampung, merupakan hasil kajian akademik dan diklaim juga melalui proses uji publik.
“Penyusunan dokumen RZWP3K  bersifat kajian, maka dipihakketigakan dan disusun oleh tim Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar),” kata Khaeruddin Anas, Selasa 17 Januari 2023.

Itu pun menurutnya, telah dipaparkan oleh tim perumus melalui uji publik kepada masyarakat nelayan yang digelar di kampus-kampus.

Hal tersebut disampaikan sekaligus menampik tudingan pihak Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) Sulbar atas dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar yang dinilai hanya akan merugikan masyarakat kecil.

Khaeruddin memandang, sebenarnya kawasan yang ditolak itu adalah area budidaya perikanan tangkap pesisir di Tapalang Barat. Menurutnya kawasan tersebut tidak akan ditutup.

“Karena kita akan membangun sarana dan prasarana pendukung seperti Pelabuhan Perikanan atau dermaga, pembangunan Cold Storage, pabrik Es dan prasarana lainnya. Sehingga kalau ditutup maka kita telah membatasi hak-hak nelayan untuk sejahtera,” bebernya.

“Dokumen RZWP3K nantinya juga menjadi dasar dalam mengintegrasikan RTRW Provinsi Sulawesi Barat yang sedang dalam proses revisi,” tambah Khaeruddin.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) Sulbar menggelar aksi di DPRD Sulbar terkait penolakannya atas  pengesahan dokumen RZWP3K.

Koordinator Aksi, Muhammad Ahyar, mengatakan penyusunan dokumen tersebut telah menyalahi regulasi yang ada, lantaran tidak melibatkan masyarakat pesisir.

Pihaknya khawatir jika dokumen yang ada dan disahkan nantinya, akan mengancam ruang hidup dan penghidupan para nelayan.

Ia pun, mendesak Dinas Kelautan dan perikanan untuk mengkaji ulang materi teknis RZWP3K sebelum nantinya diregister oleh kementerian. Termasuk meminta DPRD untuk ikut mengawal dan tidak mengesahkan RZWP3K itu nanti.

“Kita sudah sepakat untuk menjadwalkan ulang pertemuan bersama Dinas kelautan dan perikanan di DPRD,” tandasnya. (idr/chm)

  • Bagikan