Persoalan Tapal Batas Lahan di Lutang, Hamzah-Jufri Sepakat Jaga Stabilitas Kamtibmas

  • Bagikan
KAMTIBMAS. Pihak Kepolisian Polres Majene sedang berkoordinasi dengan kedua pihak tentang menjaga kamtibmas tetap kondusif.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Persoalan tapal batas lahan di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur kini masih dalam proses hukum.

Meski telah menempuh jalur hukum, namun kedua pihak atas nama Hamzah dan Jufri Jalaluddin sepakat akan tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hamzah adalah Warga Lingkungan Barane Dhua Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur sempat mencabut patok lahan yang terpasang dan dikembalikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene karena tidak sesuai berdasarkan sertifikat hak milik 664/Labuang yang bertempat di Jl. Trans Sulawesi Poros Majene-Mamuju Lingkungan Lutang.

“Penentuan tapal batas dengan tanda patok yang ditentukan BPN Majene melewati batas objek lahan milik saya,” ujar Hamzah, Sabtu (21/01/2023).

Ia juga menyampaikan ke pihak BPN Majene, bahwa batas lokasi miliknya berupa batas pematang empang di dukung berdasarkan sertifikat hak milik 199/ Baurung dengan luas 40,530 m2 atas nama pemegang hak Alm. Haji Muhammad Sunusi Tenggang yang merupakan orang tua dari Hamzah.

Ia menguraikan, jika mengacu sertifikat hak milik 664/Labuang milik Jufri Jalaluddin bahwa luas sekitar 20 m2 lahannya masuk. “Selama proses hukum tidak merugikan kedua pihak, maka dijamin tidak akan ada konflik,” akunya.

Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya melakukan pendekatan dan koordinasi dari kedua pihak, yaitu Hamzah dan Jufri Jalaluddin demi mencegah terjadinya konflik. (hfd)

  • Bagikan