Kasus Penjualan Pupuk Subsidi di Polman, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli

  • Bagikan
Pupuk subsidi yang disita Satreskrim Polres Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi sebanyak 10 ton ke luar daerah dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terus menggelinding.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Distanak Polman Muh Yunus, beserta seorang kepala seksi dan stafnya.

Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Bagus Wardana menjelaskan, kasus
dugaan penjualan pupuk bersubsidi ini masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, kata dia, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta untuk mengungkap kasus tersebut.

“Sekarang masih tahap lidik, tapi kami akan mengambil keterangan saksi ahli, ” singkatnya, saat ditemui di ruang Unit Tipiter Satkreskrim Mapolres Polman, Rabu 25 Januari 2023.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Distanak Polman Muh Yunus membenarkan, bila dirinya telah menghadiri panggilan Polres Polman terkait kasus pupuk subsidi tersebut.

Selain Yunua, salah seorang kepala seksi dan stafnya juga sudah dimintai keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Polman.

“Memang saya sudah dimintai keterangan, juga kepala seksi, dan staf saya, bahkan semua dipanggil termasuk distributor pupuk, pengecer dan kelompok tani,” terangnya melalui telepon, Rabu 25 Januari 2023.

Yunus menjelaskan, saat dimintai keterangan ia menyampaikan di hadapan penyidik bahwa sudah ada tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam peruntukan pupuk subsidi tersebut.

“Saya jelaskan bahwa susah itu pak komandan kalau mau ditanya mau diapakan itu pupuk, karena sudah ada tupoksi di bawah masing-masing,” bebernya.

Kendati demikian, Yunus berharap para kelompok tani, pengecer dan distributor pupuk subsidi agar mengatakan sesuai fakta saat dimintai keterangan dihadapan penyidik.

“Iya makanya saya bilang, anu memang maki sebelum anu, pasti petaninya juga itu. Namun kita tidak tahu kalau penyuluhnya juga terlibat, karena kalau dia kayaknya hanya persoalan data saja,” tuturnya.

Kasus pupuk subsidi ini bermula saat Satreskrim Polres Polman mengamankan sekira 10 ton pupuk bersubsidi milik kelompok tani asal Desa Napo, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, akhir tahun lalu.

Pupuk subsidi tersebut diduga akan dijual ke luar Polman. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil truk dan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penjualan pupuk subsidi ini.

10 ton pupuk subsidi ini terdiri dari 65 sak pupuk urea dengan berat masing-masing 50 kilogram dan 135 sak pupuk merek Phonska, barang bukti pupuk subsidi diamankan sejak Kamis 8 Desember 2022 pukul O3.00 Wita dinihari tahun lalu. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Polman hingga saat ini. (ali/ham)

  • Bagikan