Diberi Gelar Rannunna Paqbanua, Akmal Malik Siap Perjuangkan Pembentukan Kabupaten Balanipa

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik saat menghadiri silaturahmi dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat Balanipa, Minggu 29 Januarib2023.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menggelar kunjungan dan silaturahmi dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat di calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa.

Pertemuan tersebut di gelar di kediaman Abdul Malil Pattana Endeng, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu 29 Januari 2023.

Pertemuan itu jelas membicarakan terkait rencana pembentukan Kabupaten Balanipa, sebagaimana tema dalam pertemuan silaturahmi tersebut, “Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa”.

Dalam kesempatan ini, Akmal Malik juga diberi gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Paqbanua. Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

Kehadiran Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda sekaligus Penjabat Gubernur Sulbar menjadi peluang memperjuangkan pembentukan Kabupaten Balanipa.

“Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya sudah di pintu gawang, sisa menunggu siapa striker.
Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan saya mudah-mudahan bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini,” kata Akmal Malik.

“InsyaAllah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang,” tutup Akmal Malik.

Akmal Malik menyebutkan, dari 400 lebih kabupaten ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia, tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

“Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan sumber daya alam baru,” sebut Akmal Malik. 

Akmal Malik menjelaskan, untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan, itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.

“Undang-undamg memungkinkan, peraturan pemerintaj memungkinkan, bahkan permendagri tentang desain besar DOB,” ungkapnya. (*)

  • Bagikan