Setiap Hari, Kantor Imigrasi Mamuju Buka Lima Kuota Layanan Percepatan Paspor

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sesuai Surat Edaram Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang sama, Kantor Imigrasi Mamuju menjalankan hal tersebut.

Pemohon papsor dapat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk bermohon papsor. Sebanyak lima kuota layanan percepatan dibuka setiap harinya.

Pemohon tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan Walk in/ datang langsung.

Pemohon paspor diwajibkan datang sebel jam 10 pagi dan melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12 siang.

Biaya layanan percepatan sebesar Rp 1.000.000 ditambah biaya papsor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Pembayaran dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan pembayaran melalui bank, mesin ATM maupun internet banking/ mobile banking. (*)

  • Bagikan