Lima Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas

  • Bagikan
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -- jpnn --

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1,5 penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Fadil mengatakan ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujar Fadil Jumhana.

Lantaran vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, kapan Richard Eliezer bebas?

Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.

Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).

Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka ketentuan 12 bulan itu jatuh pada Juli 2023.

Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version