Verifikasi Berkas Calon Anggota KPU Sulbar, Timsel Jamin Bekerja Sesuai PKPU

  • Bagikan
Timsel KPU Sulbar rapat bersama terkait verifikasi administrasi seluruh calon anggota KPU Sulbar, Periode 2023-2028 di sekretariat Timsel, Senin 27 Februari 2023.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Verifikasi Berkas calon anggota KPU Sulbar segera berakhir. Tim seleksi (Timsel) kembali menyatakan diri bekerja secara objektif.

Hal itu disampaikan Ketua Timsel KPU Sulbar, Amiruddin Pabbu, kemarin. Dikatakan, setiap proses seleksi berpedoman pada PKPU yang telah ditetapkan.

Hingga siang kemarin, puluhan peserta masih menjalani tahap verifikasi berkas. “Tahapan verifikasi berkas, sudah sampai 75 persen kami sudah validasi,” ujar Amiruddin, Senin 27 Februari 2023.

Proses tersebut akan berakhir pada 28 Februari (hari ini). “Validasi yang dilakukan tidak menemui kendala signifikan. Insya Allah kami bekerja sampai tanggal 28 Februari. Untuk sementara kendala tidak ada,” tegas dia.

Namun begitu, salah satu peserta yang tidak lolos dalam proses verifikasi berkas menilai Timsel telah berlaku diskriminatif dan tak profesional dalam menjalankan tahapan.

Pendaftar tersebut adalah Mursalim asal Polman. Dirinya dinyatakan tak bisa lolos ke tahapan verifikasi faktual (verfak) lantaran tersandung dalam faese verifikasi administrasi (vermin).

Mursalim menuding Timsel maupun sekretariat KPU Sulbar tidak menjadikan Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU sebagai acuan dan rujukan petunjuk teknis dalam menjalankan tahapan seleksi.

Menurutnya, setelah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan telah diunggah ke aplikasi SIAKBA, serta telah mencetak tanda bukti penerimaan pendaftaran nomor 31-7623160 pada 21 Februari 2023, pukul 13.58 WIB, ia kemudian bertolak dari Polewali menuju Mamuju untuk menyerahkan berkas yang dimaksud kepada Timsel, berupa satu rangkap dokumen persyaratan asli dan satu rangkap salinan.

“Saya tiba di sekretariat timsel di Mamuju, pukul 00.45 Wita. Saat itu sekretariat Timsel sudah tertutup. Saya segera menghubungi staf Timsel yang bertugas memberikan pelayanan informasi pendaftaran, akan tetapi staf tersebut menyampaikan tidak bisa lagi menerima dokumen saya karena telah melewati tanggal 21 Februari, pukul 23.59 Wita,” urai Mursalim.

Ia menjelaskan, kekecewaannya itu lantaran dalam Keputusan KPU 68 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah diatur tata cara pendaftaran secara online dengan menggunakan SIAKBA.

Penggunakan SIAKBA hanya bertujuan memudahkan proses pada semua tahapan seleksi, mulai dari penyebaran informasi, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, monitoring, hingga dokumentasi data dan laporan proses. Ia merasa bahwa batas akhir penyerahan kelengkapan dokumen dalam bentuk fisik atau hardcopy, bisa dilaksanakan variatif.

Menurut Mursalim, hal sama juga terjadi di provinsi lain. Termasuk dalam rekrutmen penyelenggara Adhoc yang memberi batas waktu beberapa hari setelah pendaftaran di aplikasi SIAKBA.

Dikatakan bahwa ada yang memberi kesempatan sebelum penelitian administrasi berakhir. Bahkan sambung Mursalim, ada yang memberi keleluasaan sampai sebelum pelaksanaan tes tertulis dimulai.

“Di Polman pada seleksi penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten memberi kelonggaran kepada para peserta untuk menyerahkan dokumen paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan penelitian administrasi berakhir,” tuturnya.

Mursalim meyakini bahwa penggunaan SIAKBA adalah memberi akses yang sama dan membuka kesempatan seluasnya kepada masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Jika harus menyerahkan dokumen dalam waktu bersamaan saat pendaftaran SIAKBA, kata dia, jelas akan menyulitkan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari lokasi Sekretariat Timsel.

“Seharusnya diskriminasi dan ketidakadilan akses informasi bagi warga masyarakat seperti ini sudah lama terselesaikan,” beber Mursalim.

Sementara Ketua Timsel Anggota KPU Sulbar periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu mengaku, pada prinsipnya Timsel konsisten mengikuti PKPU yang menyatakan bahwa penyampaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU disampaikan kepada Timsel melalui aplikasi SIAKBA dan menyerahkan dokumen fisik persyaratan sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan pada saat masa pendaftaran.

“Beliau terlambat mengumpulkan berkas fisik di panitia, jadi kami tidak bisa melakukan validasi dokumen. Sehingga bakal calon tersebut dengan sendirinya gugur dalam pendaftaran,” sebut Amiruddin. (idr/chm)

  • Bagikan