Sarana Latihan Atlet Panjat Tebing Polman Terbakar

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Polman, Sulbar, harus mengelus dada. Sarana latihan boulder climbing, tempat latihan para atlet panjat tebing terbakar, Kamis 25 Mei 2023.

Boulder climbing tersebut nyaris ludes dilahap api. Lokasinya berada di area kawasan sport center Kecamatan Polewali, atau tepatnya di depan stadion HS Mengga.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materil ditaksir puluhan juta rupiah, lantaran tiga boulder multi matras, dua set point volum dan delapan set point kecil mengalami kerusakan parah terkena terbakar. “Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” kata Ketua Harian FPTI Polman Pangki melalui telepon.

Pangki menduga penyebab kebakaran akibat kelalaian dari pekerja lahan sekitar lokasi kejadian. Namun pihaknya masih menelusuri penyebab pasti motif kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. “Kita cari saksi dulu siapa tahu ada yang melihat kejadian,” bebernya.

Boulder climbing yang terbakar ini merupakan sarana latihan satu-satunya atlet FPTI Polman. Pasca mengalami kebakaran sarana latihan tersebut rusak parah dan tak dapat dipergunakan kembali.

“Kita berharap dalam waktu dekat ada informasi penyebab kebakaran, kami akan berunding dulu sebelum melapor ke pihak yang berwajib,” tandasnya.

Terpisah, atlet panjat tebing Polman Fajrin, mengatakan dengan kerusakan parah sarana latihan ini dipastikan menghambat persiapan para atlet menghadapi pra PON.

Kata dia, pada Porprov Sulbar lalu atlet panjat tebing Polman berhasil meraih tiga medali yakni masing-masing satu emas, perak dan perunggu.

“Sarana latihan itu sudah rusak parah, kami berharap ada perhatian serius dari Pemda, karena kami sedang rutin latihan persiapan pra PON,” tutur peraih medali emas panjat tebing Porprov Sulbar ini.

Wakil Ketua FPTI Polman Jarsat berharap atas kejadian ini ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab, kalaupun tidak ada maka pihaknya akan menempuh upaya hukum agar pelaku bertanggungjawab secara hukum.

“Karena hal ini merupakan tindakan pengrusakan atas aset cabor FPTI Kabupaten Polman,” pungkasnya. (ali)

  • Bagikan