FGD KPU Mamuju Soal Rancangan PKPU Tungsura, Akademisi Berharap tak Ada Lagi Korban

  • Bagikan
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang bersama para komisioner lain serta Maradika Mamuju, Andi Bau Akram DAI dalam FGD KPU Mamuju, Sabtu Malam, 24 Juni 2023.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – FGD rancangan PKPU Tungsura telah dituntaskan KPU Mamuju, pada Sabtu malam lalu. Dalam momen ini, Akademisi Sulbar, DR Rahmat Idrus berharap regulasi yang dilahirkan nantinya mendukung kelancaran Pemilu. Terpenting tak lagi menelan korban, seperti Pemilu 2019.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menerangkan, FGD (Focus Group Discussion) bertujuan memberi masukan guna menekan beragam masalah dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara.

“Mudah-mudahan kegiatan yang kita laksanakan malam ini bisa menghasilkan suatu rekomendasi untuk memperbaiki proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari nanti,” kata Hamdan.

Dalam rancangan PKPU yang ditekankan pada FGD tersebut ada dua, yakni proses penghitungan suara menggunakan dua panel (pemungutan suara 14 Februari 2024 dan penghitungan suara 14 dan 15 Februari 2024), dan mendorong penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap).

KPU Mamuju menampung berbagai masukan yang akan direkomendasikan ke KPU RI untuk menyempurnakan PKPU tersebut sebelum ditetapkan menjadi rancangan KPU RI.

Menyikapi hal itu, Akademisi Sulbar, DR. Rahmat Idrus mengatakan bahwa merekomendasikan penyempurnaan untuk PKPU adalah bukan hal yang baru, ia menyinggung soal hasil evaluasi pemilu 2019 khususnya yang terjadi pada psikologis KPPS yang banyak menelan korban.

“Terhadap rancangan ini, saya menggarisbawahi proses penghitungan suara yang kita tidak ingin lagi ada persoalan. Utamanya pada perhitungan suara yang menelan korban,” kata Rahmat Idrus.

Menurutnya, yang ditawarkan dalam sistem dua panel itu dinilai cukup baik, namun juga perlu dipertimbangkan pembagian waktu dari sistem panel tersebut.

“Saya kira PKPU ini haruslah mengedepankan asas Pemilu, terbuka, akuntabel dan bagaimana berkepastian hukum. Sangat terbuka peluang untuk mempermasalahkan persoalan PKPU ini ketika nanti bermasalah lagi. Semua produk hukum yang dikeluarkan lembaga itu terbuka untuk dilakukan uji materi terhadap muatan penguatan hukumnya,” terang Rahmat.

Ia berharap agar rancangan PKPU ini tidak berfokus pada penyelenggara saja namun yang lebih penting juga mempertimbangkan peserta Pemilu.

Sementara, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menilai tak ada problem dalam rancangan PKPU soal dua panel pemungutan dan penghitungan suara.

“Problemnya ini ada di Bawaslu, pada pengawasannya, kita juga harus mempertimbangkan pengawas TPS khusunya kondisi psikologis, karena psikologis masyarakat kita berbeda dengan daerah lain. Apakah memungkinkan dengan membuka dua panel perhitungan suara? Saya rasa mungkin tidak kondusif secara teknis,” ujar Rusdin.

Tanggapan Parpol

Menanggapi persoalan rancangan PKPU itu, perwakilan partai politik (Parpol) partai amanat Nasional (PAN) Mamuju Busman menilai kekuatan hukum bagi parpol sangat minim.

“Tidak ada dasar untuk menggugat apalagi perhitungannya sistem sirekap kalaupun ada saksi itu tidak akan ada pengaruhnya,” ujar Busman.

Ia mempertanyakan dasar hukum apabila terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dikemudian hari, rancangan dua panel ini dinilai akan mengganggu pelaksana dan saksi saat melakukan penghitungan suara.

“Apa dasar hukum kami apabila terjadi sengketa di MK? Kami dorong dari segi cara perhitungan, kami meminta dua tahap tapi bukan di dua tempat ini mungkin bisa mengganggu pelaksana atau saksi, kami harap itu bisa juga dipertimbangkan untuk teman-teman di KPU,” harapnya.

Sedangkan untuk Partai Ummat Mamuju, pihaknya merekomendasikan enam persoalan yang dianggap sering terjadi dan menjadi permasalahan di setiap pemilu di Mamuju diantaranya pemilih ganda, memanfaatkan dan memanipulasi surat panggilan, ada oknum yang dianggap melakukan intervensi kepada peserta pemilih.

“Yang sering dilaporkan masyarakat khusus di KPPS yakni pemilih ganda, selain itu banyak oknum di TPS yang memanfaatkan surat panggilan tapi orangnya sudah meninggal ini memang perlu diantisipasi, selain itu juga ada beberapa oknum yang terang-terangan melakukan pengarahan dan intervensi dengan mengimingi money politik,” ujar Suratmin Amiruddin ketua partai Ummat Mamuju.

Selain itu, ia juga mendorong agar KPU Mamuju memperhatikan dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang khususnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada peserta pemilu.

“Harapan kami semoga dengan adanya FGD ini, KPU Mamuju bisa mendorong rekomendasi kita ke KPU RI guna tercipta pemilu yang berintegritas khususnya di pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa masukan dari stakeholder terkait, utamanya persoalan money politik, dengan meminta Bawaslu Mamuju untuk melakukan pengawasan ketat agar tercipta pemilih cerdas dan membangun pemilu yang berintegritas di Mamuju. (ami)

  • Bagikan