BPBJ dan Disdikbud Sulbar Tampik Menangkang Perusahaan Blacklist

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kabar terkait perusahaan yang masuk daftar hitam atau blacklist yang dimenangkan dalam proses lelang, dibantah oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulbar.

Kepala Bagian Pengelolaan Barang/Jasa BPBJ Sulbar M Yamin Saleh menjelaskan jika pihaknya tidak pernah mendapatkan daftar perusahaan yang diblaklist dari Disdikbud Sulbar. Dan menurutnya proses lelang sudah sesuai prosedur.

Yamin menjelaskan, BPBJ sendiri memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, ketika perusahaan masuk daftar hitam, maka dengan sendirinya akan ditolak sistem LPSE.

Dijelaskan, Daftar Hitam Nasional dilakukan secara elektronik oleh LKPP melalui website diharapkan mempermudah pengawasan
pelaksanaan pemilihan/tender. Penyebab adanya sanksi daftar hitam diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 3 dan rekomendasi temuan BPK/APIP.

Yamin juga menyampaikan, sebuah kesyukuran sebab adanya sorotan yang berarti masyarakat turut aktif nengawasi jalannya proses pemerintahan, khususnya di BPBJ Sulbar.

“Ini bentuk pengawasan masyarakat memberikan perhatian atas jalannnya pemerintahan,” ujar Yamin.

Terkait dugaan adanya fee pengadaan barang jasa, itu sedang cek semua. Dan apabila benar adanya, maka pihaknya pun siap melakukan evaluasi internal.

“Kami berharap agar seluruh pihak bersama- sama mengawasi dan BPBJ terbuka menerima aduan dari masyarakat,” pungkasnya.

Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar pun menjelaskan bahwa tidak ada perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist dari OPD maupun LKPP. Pihak Disdikbud tidak pernah menyatakan ada perusahaan yang diblacklist. Jadi pihak dinas dan LKPP tidak pernah menjatuhkan blacklist pada perusahaan tersebut

Mengenai surat yang tersebar dan disebut telah disampaikan ke pihak BPBJ pun tidak dibenarkan Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulbar Muhammad Faezal.

“Itu bukan daftar perusahaan diblacklist, tetapi surat berupa usulan untuk dilakukan evaluasi internal,” ujarnya.

Ia pun meluruskan pihaknya tidak pernah menembuskan surat dimaksud ke BPBJ Sulbar. (*)

  • Bagikan