KPU Majene Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – KPU Majene berkomitmen menindaklanjuti putusan Bawaslu Sulbar terkait perkara pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Bawaslu Sulbar, Senin lalu memutuskan adanya pelanggaran dalam tahapan pencalonan legislatif Pemilu 2024 di Majene. KPU setempat diminta segera melakukan perbaikan.

Putusan ini langsung direspon oleh pihak KPU Majene dengan menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, sesuai hasil sidang yang telah berlangsung di Mamuju.

“Kalau KPU Majene tetap akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Majene Sukri Nurdin kepada Sulbar Express, Selasa 12 Setember 2023.

Perkara ini mengemuka setelah Bawaslu Majene menemukan adanya salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi ketentuan terkait legalisir ijazah, namun dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan dinamika sidang, termasuk keterangan para pihak dan pembuktian maka Bawaslu Sulbar menyatakan KPU Majene terbukti melanggar proses verifikasi administrasi Pemilu dengan meloloskan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

“Menyikapi putusan, kami juga akan konsultasikan dengan KPU provinsi. Kemungkinannya memang perbaikan, kita upload ulang dokumen yang seharusnya. Tapi, kita konsultasi dulu ke provinsi,” tegas Sukri.

Koordinator Divisi Hukum KPU Majene itu menambahkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga melihat adanya celah untuk melakukan semacam banding.

Namun demikian, KPU enggan berpolemik lebih lama. Apalagi, kata Sukri, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah akan memasuki fase-fase penting yang butuh banyak energi.

“Memang ada ruang koreksi untuk kita, tapi kita juga sudah berhadapan dengan salah satu tahapan penting (Pemilu 2024). Kita tidak mau larut dalam perkara ini. Harus tetap fokus pada kelancaran Pemilu,” tegasnya.

Dalam sidang Bawaslu Sulbar Senin 11 September, Bawaslu Sulbar meminta terlapor (KPU Majee) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan.

Selain itu, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, memerintahkan kepada terlapor menindaklanjuti keputusan tersebut, paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Bawaslu Sulbar juga tetap membuka ruang koreksi apabila ada pihak yang keberatan baik pemohon (Bawaslu Majene) maupun terlapor terkait keputusan sidang tersebut. Dapat disampaikan ke Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilih Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan menekankan bahwa terlapor harus memeriksa kembali dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.

“Ada dua langkah yang dapat diambil oleh pihak KPU Majene, yang pertama itu mencoret bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, ataukah membuat mekanisme ulang terkait verifikasi administrasinya,” beber Subhan. (chm)

  • Bagikan