Komisi I Lakukan RDP, PT Pasangkayu Bantah Lakukan Kriminalisasi

  • Bagikan
Komisi I DPRD Pasangkayu menggelar RDP demgan pihak PT Pasangkayu dan kelompok tani. -- foto: andi safrin --

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – PT Pasangkayu merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi.

“Perusahaan tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak lakukan kriminalisasi,” kata Community Development Area Manager (CDAM) Astra Agro Grup Agung Senoadji mewakili PT Pasangkayu saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa 19 September 2023.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepy Adriani dalam rangka merespon surat dari Kelompok Tani Mata Air Tomongo, perihal dugaan kriminalisasi dilakukan PT Pasangkayu terhadap Ligo yang mengaku warga Desa Ako.

Dalam surat pengaduan ke DPRD Pasangkayu, diseburkan jika pihak PT Pasangkayu diduga melakukan kriminalisasi terhadap Ligo.

Teehadap hal itu, Agung Senoadji menjelaskan, tindakan terhadap Ligo murni proses hukum. Dan pihak perusahaan menyerahkan kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum.

“Kami perusahaan juga selalu mengedepankan musyawarah. Bahkan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” jelas Agung.

Agung menyatakan, bahwa surat yang tertulis ditandatangani Ir Oka Sastiyo SH MH dan Ir Santer SH MH pada 25 September 2012 adalah palsu. “Tidak ada nama tersebut di PT Pasangkayu, dan tidak benar bahwa perusahaan menyerahkan lahannya,” tegasnya.

Namun warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mata Air Tomongo ingin mempertanyakan hal itu, sebab Ligo menjadi terlapor dituduh melakukan pengrusakan dan penyerobotan di lahan Afdeling I PT Pasangkayu.

“Kami di sini dari tim pembela mendesak agar laporan ini dihentikan terkait tuduhan atau sangkaan kepada Ligo, istri dan anaknya,” ujar Dedi selaku pendamping warga.

Berdasarkan keterangan Dedi, kalau tuduhan itu tidak mendasar. Sebab saat kejadian Ligo sedang berada di Makassar, Sulsel. Ligo juga menyangkal terhadap tuduhan pihak PT Pasangkayu.

“Kami meminta agar pelapor bernama Wahyu dihadirkan dan mempertanyakan statusnya di PT Pasangkayu,” kata Dedi. 

Sementara pelapor bernama Wahyu tidak bisa hadir di RPD karena saat ini lagi cuti.

“Dia sedang cuti. Wahyu adalah karyawan dan menjabat sebagai Kepala Afdeling India PT Pasangkayu,” terang Agung.

Sementara pihak Komisi I DPRD Pasangkayu mengeluarkan rekomendasi. Salah satu poin ditegaskan, DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. 

Yani Pepi menegaskan, hasil keputusan persoalan aspirasi yang sedang dimediasi Komisi I DPRD Pasangkayu bukan hal final bagi kedua belah pihak.

“Tidak ada keputusan di DPRD untuk menjadi acuan dan sebagainya. DPRD itu fungsinya hanya memediasi, agar masalah kedua belah pihak bisa terselesaikan di luar ranah hukum atau pengadilan,” imbuhnya.

Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Pasangkayu mengeluarkan rekomendasi hasil sebanyak tujuh poin sebagai berikut:

1. Menyarankan agar kedua bela pihak, pelapor maupun yang terlapor dapat berdamai.

2. Menyarankan agar pihak pelapor dapat menarik laporannya.

3. Menyarankan ke pihak terlapor agar kiranya dapat mengindahkan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani.

4. Pihak perusahaan dapat lebih memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.

5. Diminta kepada Pemda (Pasangkayu), instansi terkait dan perusahaan dalam perpanjangan HGU di seluruh Kabupaten Pasangkayu dapat menyerahkan 20 persen dari luasan HGU kepada masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan.

6. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, DPRD tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan intervensi.

7. Menyarankan surat penyerahan yang ditandatangani oleh Ir Oka Sastyo dan Ir Santer SH MH, tertanggal 25 September 2012 agar tidak lagi dipergunakan, (untuk) mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran hukum dikemudian hari.

“Demikian hahsil rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terim kasih,” kata Yani Peni.

Rekomendasi tersebut ditandatangi pimpinan rapat pertanggal 19 September 2023 oleh Yani Pepi. (ndi)

  • Bagikan