Bapemperda-Propemperda Bahas Ranperda PDRD

  • Bagikan
Sekda Majene H. Ardiansyah saat hadiri rapat dengan Bapemperda DPRD Majene.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Jadwal penghujung masa jabatan legislatif dan eksekutif tentu diharapkan dapat terus bersinergi menyamakan ide dan gagasan untuk meningkatkan pembangunan daerah.

Harapan ini, diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene Ardiansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Kantor DPRD, Senin 27 November.

“Eksekutif dan legislatif diharapkan dapat bersinergi dengan baik, agar bisa melahirkan kebijakan yang bermanfaat secara langsung  pada masyarakat,” harapnya.

Di hadapan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota DPRD Majene, Ardiansyah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sesuai regulasi bahwa Perda tentang pajak retribusi harus selesai diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan tim Bapemperda bersama tim Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat berkolaborasi mengatur waktu agar pembahasan dan pengesahan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap Ardiansyah juga Ketua Propemperda Pemda Majene itu.

Dijelaskan, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan payung hukum mengatur tentang PDRD.

“Pembahasan ini, untuk menetapkan  Perda terkait PDRD, dan apabila tidak disahkan maka tidak ada payung hukum bagi Pemda untuk menarik pajak retribusi dari masyarakat,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Bapemperda H. Yahya Nur mengaku, akan segera membahas Ranperda PDRD, karena merupakan kewajiban bagi DPRD membahas dan menetapkan Perda.

“Tim akan berupaya maksimal melakukan percepatan pembahasan Perda terkait PDRD ini, sebab apa apabila Ranperda ini tidak disahkan maka akan merepotkan bagi dinas yang melakukan pajak dan retribusi,” urai Politisi PPP itu.

Ia menyadari, bahwa salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada pada PDRD. “Memang harus ada payung hukumnya terkait dengan PDRD ini sebab dari situlah dinas memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan retribusi dari masyarakat,” pungkasnya. (hfd)

  • Bagikan