TPP ASN Pemprov Sulbar Segera Dibayarkan

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS –Pemprov Sulbar menggelar rapat finalisasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang akan segera dibayarkan sesuai dengan program yakni tanggal 5 setiap bulannya.

Hal ini menjadi kabar baik bagi segenap ASN Lingkup Pemprov Sulbar. Rapat itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar, Kamis 1 Februari 2024.

Rapat dipimpin Sekprov Sulbar Muhammad Idris didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib. Hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Masriadi Nadi Atjo.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo menyebutkan, rapat itu merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya dan sudah dibahas dengan instansi yang terlibat, seperti BKD Sulbar, Biro Hukum Sulbar dan Biro Ortala Sulbar yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Masriadi, tambahan penghasilan itu merupakan hajat orang banyak dan paling menjadi sorotan. Untuk itu, Ia menegaskan, perlu dirampungkan segera karena sesuai program Penjabat Gubernur Sulbar, gajian tanggal 1 dan TPP tanggal 5.

Dia menambahkan, penyesuaian dilakukan pada kelas jabatan dan nilai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih memotivasi dan mendukung prestasi.

“Pemprov Sulbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, sejalan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” tutupnya.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar Murdanil menjelaskan, kinerja OPD pada tahun 2023 berdampak pada perhitungan TPP berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Capaian Realisasi Anggaran tahun 2023.

“Jadi perhitungan setiap OPD nantinya akan berdea-beda dengan mengacu pada prestasi kerja yang telah dicapai pada penilaian SAKIP, RB, SPBE dan capaian realisasi anggaran tahun anggaran 2023,” ujar Murdanil. (*)

  • Bagikan