THR ASN Mulai Dicairkan 22 Maret

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13. Pencairannya full atau penuh beserta tunjangan-tunjangan di dalamnya.

Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada 22 Maret mendatang. Hal ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, proses pencairan dimulai dengan terbitnya PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR.

Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR ini. Dia mengatakan PMK itu masih dalam proses pembuatan.

Kemudian, pada 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Sehari berikutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.

Sebelumnya, selama empat tahun sejak 2020, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara penuh. Sebab, mempertimbangkan dinamika ekonomi, terutama dampak pandemi Covid-19 ketika itu.

Sri Mulyani menjelaskan, terkait waktu pembayaran, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Sri Mulyani memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 juga mengikuti skema kenaikan gaji yang ditetapkan per 1 Januari 2024. Yakni, untuk PNS kenaikan gaji 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun, naiknya 12 persen,” jelas Menkeu.

Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Ia menyebut THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah (ASND) sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sekitar 1,1 juta orang; guru ASND yang menerima tamsil (tambahan penghasilan) sekitar 503,4 ribu orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Menkeu melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

“Kita harap akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,’’ jelasnya.

Dari sisi anggaran, THR dan gaji ke-13 secara umum teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD).

Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan ASN daerah sekitar Rp 21,1 triliun dan bisa ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (jpc/*)

  • Bagikan