MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Membangun ekosistem digital terintegrasi yang menghubungkan sistem antar OPD, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, merupakan salah satu target besar dari upaya kuat perbaikan tata kelola SPBE Pemprov Sulbar.
Agar lebih mudah dan efektif dikerjakan, SPBE tidak hanya menjadi tugas Dinas Kominfopers Sulbar semata, tetapi seluruh OPD ditekankan untuk berperan aktif dan memiliki tanggungjawab melaksanakan transformasi dan digitalisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. OPD menjadi garda terdepan pelaksana SPBE sebagai pemberi layanan pemerintahan internal maupun kepada masyakarat.
Pola kerja digitalisasi di Pemprov Sulbar dibagi dua segmen, Pertama, SPBE utama makro Pemerintah Provinsi dikerjakan Dinas Kominfo bersama 11 OPD terkait dengan target output : terbangunnya ekosistem dan Satu Data/Informasi provinsi berbasis panduan dan ukuran pada 47 indikator SPBE nasional.
Kedua, SPBE pendukung secara mikro digarap seluruh unit kerja/sektor di OPD dengan keluaran berupa layanan publik dan internal pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan pada 25 indikator SPBE OPD. Indikator tersebut disusun sebagai turunan dan mendukung pencapaian indikator SPBE nasional.
25 indikator SPBE OPD tersebut menjadi panduan dan ukuran keberhasilan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 70 ayat 1: “Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah”.
Selanjutnya secara formal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/478/SULBAR/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perangkat Daerah Pemprov Sulbar.
Oleh Tim Koordinasi SPBE Provinsi yang dipimpin oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris membuat kebijakan pedoman digitalisasi dan evaluasi SPBE OPD itu bertujuan memberikan panduan standarisasi penerapan SPBE dan menjadi alat ukur kemajuan kematangan dan kepatuhan OPD melaksanakan digitalisasi. Panduan teknis ini menjadi referensi yang jelas terarah yang mendorong penyempurnaan dan simplifikasi proses bisnis tugas dan fungsi setiap OPD.
Ekosistem digital terintegrasi dengan tata kelola SPBE yang maju akan menghasilkan efisiensi dan kecepatan birokrasi dalam proses pemerintahan dan layanan publik. Pada desain kebijakan transformasi digital Indonesia, layanan di Sulbar akan menjadi salah satu mini app provinsi dalam portal super app nasional. Kesiapan menuju keterpaduan nasional inilah yang dikerjakan sejak saat ini.
Sejak tahun 2023, kebijakan tersebut telah diimplementasikan oleh seluruh OPD Pemprov Sulbar.
Peningkatan kualitas kematangan dan kemajuan penerapan serta merespon perkembangan kebijakan digitalisasi nasional dan program prioritas yang diperintahkan oleh Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh yaitu Digitalisasi tata kelola pemerintahan mendorong perlunya diusulkan revisi Surat Keputusan Gubernur terkait Pedoman Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perangkat Daerah Pemprov Sulbar.
Kebijakan standarisasi SPBE OPD berisi 25 indikator yang terbagi kedalam tiga domain, yaitu tata kelola, domain manajemen dan domain layanan.
Indikator revisi tersebut tersusun sebagai berikut :
1. Arsitektur SPBE OPD.
2. Perencanaan dan penganggaran SPBE OPD.
3. Proses Bisnis OPD
4. Pembangunan Aplikasi Layanan OPD.
5. Pemanfaatan Layanan Pusat Data Internal.
6. Penggunaan Infrastruktur TIK, virtual meeting dan internet terpusat Diskominfo.
7. Penggunaan SPLP.
8. Penerapan Manajemen Keamanan Informasi.
9. Penerapan Manajemen Data.
10. Penerapan Manajemen Aset TIK.
11. Pemanfaatan SDM TIK.
12. Pemanfaatan Aplikasi Perencanaan.
13. Pemanfaatan Aplikasi Penganggaran.
14. Pemanfaatan Aplikasi Penatausahaan Keuangan.
15. Pemanfaatan Aplikasi Pengadaan Barjas.
16. Pemanfaatan Aplikasi Kepegawaian.
17. Pemanfaatan Aplikasi Kearsipan Dinamis.
18. Pemanfaatan Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
19. Pemanfaatan Aplikasi Akuntabilitas Kinerja Organisasi.
20. Pemanfaatan Aplikasi Kinerja Pegawai.
21. Pemanfaatan Aplikasi Pengaduan Layanan Publik.
22. Pemanfaatan Aplikasi Data Terbuka.
23. Pemberian Layanan Informasi melalui Website.
24. Pemberian Layanan Informasi melalui Media Sosial.
25. Pemberian Layanan Berbasis Aplikasi Online.
Kabid Aplikasi Informatika Diskominfopers Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan, dalam proses pelaksanaan revisi indikator, Dinas Kominfopers sebagai leading sektor perumus kebijakan ini melibatkan OPD terkait langsung dengan kriteria evaluasi SPBE antara lain : Biro Organisasi, Bapperida, BPKPD, BKD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Setiap indikator memiliki bobot sesuai kadar urgensinya dalam penerapan SPBE, paling rendah berbobot 2 paling tinggi 10.
Masing-masing indikator memiliki level untuk mengukur tingkat capaian, pada aspek kapablitas proses memiliki tingkat capaian level 1 (rintisan) 2 (terencana) 3 (diterapkan) 4 (terukur) dan 5 (optimal). Untuk apsek kematangan kapabilitas layanan, tingkatannya adalah: 1 (informasi) 2 (interaksi) 3 (transaksi) 4 (kolaborasi) dan 5 (optimum).
Hasil akhir evaluasi SPBE OPD, nilai indeks memiliki 5 tingkatan kategori : MEMUASKAN (<1,8), SANGAT BAIK (1,8 – <2,6), BAIK (2,6 – <3,5), CUKUP (3,5 – <4,2), dan KURANG (4,2 – 5,0). Selain capaian indeks terhadap total 25 indikator, dihasilkan juga capaian indeks kematangan pada 3 domain: tata kelola (3 indikator), manajemen (19 indikator) dan layanan (3 indikator).
Informasi panduan, proses pelaporan dan evaluasi pelaksanaan SPBE OPD ini dikerjakan dalam sistem informasi pedoman dan evaluasi berbasis aplikasi web dengan link https://spbeopd.sulbarprov.go.id Setiap OPD menyampaikan bukti dukung dan mengetahui hasil evaluasinya melalui aplikasi tersebut.
Untuk efektifiitas dan kepatuhan implementasi, SPBE OPD menjadi salah satu instrumen pembayaran 25 persen TPP ASN Pemprov Sulbar pada indikator Prestasi Kerja. OPD dengan indeks MEMUASKAN diberikan 25 persen basic TPP, kategori SANGAT BAIK 20 persen, BAIK 15 persen, CUKUP 10 persen, dan KURANG 0 persen.
“Tahapan pelaporan bukti dukung pelaksanaan SPBE OPD dimulai dari penginputan evidence bulan Oktober, kemudian evaluasi dan penilaian oleh Tim Evaluator Provinsi selama 2 minggu. Selanjutnya penyampaian pra hasil dan masa sanggah evaluasi 2 minggu, lalu penyampaian hasil final kepada Tim Koordinasi, Penetapan melalui SK Gubernur dan Pengumuman hasil akhir indeks SPBE OPD pada 1 Desember tahun berjalan,” kata Ridwan Djafar.
Pembuktian kerja SPBE OPD dan pelaporan bukti dukung akan didampingi oleh Tim Pendamping dan Evaluator yang ditunjuk dari Dinas Kominfo dan Biro Organisasi berdasarkan SK Gubernur.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan prinsip pembinaan bagi OPD agar digitalisasi yang dilaksanakan selalu dalam koridor ketentuan dan kebijakan Pemprov Sulbar.
Kadis Kominfopers Sulbar Mustari Mula mengatakan, hasil penerapan yang telah dilalui pada tahun 2023 menunjukkan progres perbaikan pengelolaan SPBE OPD semakin meningkat. OPD terbaik tahun 2023 yaitu BPKPD mendapat penghargaan langsung dari Penjabat Gubernur Prof.l Zudan Arif Fakrulloh. Secara umum penerapan SPBE di pemprov lebih terarah sejalan dengan kebijakan SPBE nasional.
“ Tumbuh kesadaran bahwa digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, website dan virtual meeting, tapi juga yang utama adalah perbaikan sistem pemerintahan pada aspek kebijakan, probis, SOP, manajemen, tata kelola, integrasi system, dan sebagainya. Perspektif mulai berubah bahwa SPBE bukan hanya tanggung jawab Dinas Kominfo semata, tapi semua OPD adalah pelaksana SPBE pengelola layanan pemerintahan dan publik,” kata Mustari.
Mustari melanjutkan, selain itu, tampak peningkatan kepedulian, pengetahuan, perubahan mindset dan keterampilan digital ASN. Terbangun pemahaman pentingnya integrasi sistem dengan model kerja yang kolaboratif antar perangkat daerah agar digitalisasi pemerintahan efektif. Pengembangan teknologi infomasi di OPD sudah lebih teratur dan dikonsultasikan ke Dinas Kominfopers. (*)