Beranda Derap Nusantara Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada InfografisPutusan MK Tentang Ambang Batas PilkadaRedaksi Sulbarexpress - Derap Nusantara27 Agustus 202427 Agustus 2024 KomentarBagikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. KomentarBagikan Komentar Baca JugaPesan Damai dari Ring Tinju Pematang SiantarInvestasi Smelter Gresik Tambah Pendapatan Negara Rp 80 TriliunPilkada 2024: Cara Daftar Menjadi KPPSGudang Litium dan Ambisi Indonesia Menjadi Raja Baterai EVPaus Fransiskus: Jangan Lelah Membangun Perdamaian di NusantaraIndonesia Bantu Afrika Tangani MpoxKebijakan Politik Luar Negeri dan Sebuah KeberlanjutanIndonesia Angkat Empat Isu dalam IAF Ke-2, Targetkan Rp 54 Triliun