Pemprov Sulbar Perkuat Kerjasama OP4D dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

  • Bagikan
Gubernur Sulbar Suhardi Duka memperlihatkan nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Rabu 12 Maret 2025.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar berkomitmen mengoptimalkan pemungutan pajak. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Rabu 12 Maret 2025.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan nasional.

“Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan dibagikan ke daerah. Ini juga perlu didorong agar pembagian ke daerah semakin besar,” ujar Suhardi.

Mantan anggota DPR RI itu juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

“Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar,” tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus menjelaskan, PKS OP4D bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada pendapatan asli daerah yang masih rendah. Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, proses pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

“Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sisi lain, kami berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, terjadi distribusi yang adil antara mereka yang berpenghasilan lebih dan yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version