MATENG, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025.
Di tiga bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba berhasil menangkap 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje), Kamis 13 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diciduk, 13 orang telah melalui proses tahap satu. Sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
– Sabu dengan berat bruto 16,4 gram.
– Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir.
– Uang tunai sebesar Rp 200.000.
– 3 buah alat hisap sabu.
– 8 pirex.
– 11 unit handphone.
– 6 buah korek api.
– 50 sachet plastik kosong
Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni:
– Satu orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
– Tiga orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
– Sembilan orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
– Empat orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
– Satu orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Matenf AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mateng.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)