SULBAR EXPRESS – TNI berkomitmen menindak tegas prajurit yang melanggar aturan, terutama jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Begitu penegasan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait kasus penembakan polisi oleh oknum prajurit TNI. Soal pemecatan bagi yang terlibat, masih menunggu putusan pengadilan.
KSAD menjelaskan bahwa dalam sistem hukum militer, pemecatan merupakan pidana tambahan yang akan diputuskan dalam proses peradilan. “Kita ini bicara hukum, ada prosedurnya. Tetapi kalau sudah sampai ada korban meninggal, kemungkinan besar dipecat,” kata Maruli di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (27/3).
Maruli juga menanggapi rumor yang berkembang terkait kasus sabung ayam di Way Kanan yang turut menyeret salah satu tersangka. “Tunggu saja sidang. Di situ akan terlihat bagaimana kejadian yang sebenarnya,” tegasnya.
Dua Prajurit Ditahan
Saat ini, dua prajurit TNI AD, yakni Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), telah ditahan di instalasi tahanan militer di Lampung. Kopda B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan, sementara Peltu YL menjadi tersangka kasus judi sabung ayam.
Peristiwa penembakan terjadi saat aparat kepolisian menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota polisi gugur dalam insiden itu, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan putusan peradilan. (fjr/*)