SULBAR EXPRESS – Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik kejaksaan memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai dengan April 2022,” urai Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Selain Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025.
Sementara itu di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diketahui rajin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak 2018 lalu secara berturut-turut hingga pada laporan terakhir di periode 2024.Sejak 2018 hingga 2024, kenaikan harta kekayaan Arif tidak signifikan, yakni hanya sekitar Rp1,23 miliar.
Pada LHKPN 2024, Arif tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,235 miliar, terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp75 juta, tanah seluas 2.500 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp50 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 300/200 meter persegi di Tegal seharga Rp600 juta, serta tanah dan bangunan seluas 483/170 meter persegi di Tegal seharga Rp510 juta. Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp154 juta, yakni motor Honda tahun 2011 seharga Rp4 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp150 juta.
Selain itu, Arif juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp91 juta, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp515.855.801 (Rp515,8 juta), dan harta lainnya sebesar Rp71.545.550 (Rp71,5 juta). Arif tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar).
Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN ( M Arif Nuryanta) sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ungkap Abdul Qohar.
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka WG (Wahyu Gunawan) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan MAN di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (rol/*)