SULBAR EXPRESS – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan hasil investasi atau pengelolaan dana haji. Hasilnya melampaui target. Data sementara yang bersifat unaudited menyebutkan, hasil investasi dana haji 2024 mencapai Rp 11,633 triliun. Hasil investasi itu kembali ke jamaah berangkat dan yang masih antre.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah. Laporan dipublikasikan berkala, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga akuntabilitas. “Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi,” kata Fadlul Imansyah kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 17 April 2025.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02 persen dari target. Yakni dari target Rp 11,515 triliun, realisasinya mencapai Rp 11,633 triliun. “Jadi melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT),” katanya.
Angka tersebut merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp 9,29 triliun dan penempatan di bank Rp 2,34 triliun. Fadlul menegaskan investasi dan penempatan di bank itu penting. Karena sebagian dana haji harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketentuan ini adalah amanah UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan,” imbuhnya.
Karena itu dana haji tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman. Yaitu minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sekitar Rp 40,7 triliun. Disampaikan pula bahwa hasil investasi dana haji selama ini digunakan untuk kepentingan calon jemaah haji (CJH). Yaitu untuk mengurangi biaya haji, atau akrab disebut subsidi biaya haji. Selain itu juga dikembalikan ke rekening virtual jamaah yang masih antre. (jpg/*)