Korban Dokter Cabul di Garut Diyakini Lebih dari Satu Orang

  • Bagikan
Dokter cabul saat digiring aparat kepolisian.

SULBAR EXPRESS – Dokter kandungan cabul di Garut, M. Syafril Firdaus alias MSF (33) diduga sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksinya. Kasus pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial. Namun, korban yang viral tersebut, tak langsung membuat laporan kepolisian.

Menurut Polres Garut, MSF yang juga dikenal dengan dr. Iril memang diduga telah melakukan pelecehan kepada beberapa korban. Namun, sejauh ini mereka baru menerima satu laporan.

Kamis 17 April, pihak Polda Jawa Barat dan Polres Garut membeber tindakan yang dilakukan oleh MSF, dokter cabul di Garut. mereka menggelar konferensi pers di Polres Garut. Polisi menghadirkan dan menunjukkan MSF kepada publik.

Berdasar data yang sudah berhasil diperoleh aparat kepolisian setempat, MSF merupakan dokter kandungan yang bekerja di beberapa tempat di Garut. Baik di klinik maupun rumah sakit. Pelaku masih berusia 33 tahun dan terdata sebagai warga Kota Bandung. 

“Dalam keterangan kami tersangka berinisial MSF, pekerjaan dokter kandungan dengan alamat Kecamatan Regol, Kota Bandung. Ini sesuai KTP,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. 

Di Garut, MSF menyewa tempat tinggal di salah satu kontrakan. Tindak pelecehan yang dilaporkan oleh korban, dilakukan di tempat tinggal tersebut. Persisnya di kamar kontrakan MSF. Kala itu, pelaku meminta korban untuk diantar pulang dengan alasan tidak membawa kendaraan. “Ketika dalam kamar kos itu, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya dalam baju, sehingga korban melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya MSF disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf B dan atau Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Kemudian juga MSF melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Kesehatan. Terancam penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar menyampaikan bahwa laporan itu disampaikan oleh perempuan berusia 24 tahun. Laporan kepolisian dibuat pada Selasa 15 April. “Diindikasikan banyak korban, namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu. Ada satu lagi korban namun yang bersangkutan masih belum bersedia membuat laporan polisi. Jadi, masih berupa pemeriksaan saksi,” terang Fajar. 

Lantaran polisi menduga jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF lebih dari satu orang, mereka memutuskan untuk membuat hotline sebagai posko pengaduan. Lewat hotline tersebut, para korban bisa melapor tanpa perlu takut identitas mereka terungkap. Polisi menjamin privasi korban, sebab korban harus dilindungi. Apalagi yang menjadi korban pelecehan seksual. (jpg/*)

  • Bagikan

Exit mobile version