Mantan Anggota DPRD Pasangkayu Sebut PT Letawa Patuhi Hukum dan Beri Kontribusi ke Masyarakat

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Di negara yang berdasarkan hukum seperti Indonesia, operasional perusahaan pun musti tunduk pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal ini juga ditegaskan oleh mantan anggota DPRD Pasangkayu sekaligus tokoh masyarakat Jengeng, H Zainuddin Suardi yang menilai perkebunan kelapa sawit PT Letawa yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, telah menjalankan prinsip, komitmen, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam operasionalnya.

Tokoh masyarakat ini sangat mengenal PT Letawa. Zainuddin pernah menjabat sebagai anggota DPRD Pasangkayu, dimana ia banyak terlibat dalam pembahasan terkait kebijakan agraria dan investasi perusahaan di daerah tersebut.

Pada awal kehadiran PT Letawa, menurut Zainuddin, sempat terjadi berbagai perbedaan pendapat antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, menurutnya, sebagian besar masalah tersebut telah diselesaikan melalui jalur musyawarah dan pendekatan hukum yang berlaku.

“Memang dulu ada beberapa permasalahan yang muncul terkait lahan, tetapi kita harus melihatnya secara objektif. Banyak kasus yang sudah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi antara perusahaan dan warga,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa klaim adanya hak warga yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan dokumen resmi. Menurutnya, masyarakat sebaiknya memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kepemilikan lahan.

Zainuddin juga menilai keberadaan PT Letawa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama di wilayah Tikke dan Lariang.

Menurutnya, perusahaan ini telah memberikan manfaat. Misalnya, keuntungan yang dinikmati masyarakat dalam bidang ekonomi dan sosial. Ia paham betul wilayah ini. Apalagi, Zainuddin merupakan salah satu tokoh yang telah lama menetap di wilayah Tikke dan Lariang. Ia mulai merantau ke daerah ini sejak muda dan kemudian terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta politik.

Menurut Zainuddin, PT Letawa telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur. Ia menilai perusahaan ini mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga sekitar serta meningkatkan roda perekonomian di daerah tersebut. Selain itu, kehadiran perusahaan juga berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan sarana pendidikan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa PT Letawa telah membantu banyak masyarakat di Lariang dan Jengeng. Selain memberikan pekerjaan, mereka juga memiliki program tanggung jawab sosial yang bermanfaat bagi warga,” ujar Zainuddin.

Selaras dengan Zainudin, Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes, Agung Senoaji, menegaskan bahwa PT Letawa telah menjalankan proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agung, HGU yang dimiliki PT Letawa telah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi pemerintah. “Kami memastikan bahwa perolehan HGU dilakukan secara legal dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Agung juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh rekomendasi persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sedang dalam proses menuju penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“PT Letawa berkomitmen untuk selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya. “Semua dalam perkembangan yang baik dan tetap dalam koridor hukum,” lanjutnya.

Agung menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba membuat suasana gaduh. Ia menyebut bahwa sebagian besar tokoh masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan PT Letawa masih memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan perusahaan.

“Program-program CSR kami juga telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Kami terus berupaya memberi kontribusi positif bagi lingkungan sosial dan ekonomi setempat,” pungkas Agung. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version