POLMAN, SULBAR EXPRESS – Jelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Polman, Sulbar, menggelar sosialisasi terkait larangan pungli dan gratifikasi di lingkup pendidikan. Kegiatan berlangsung di lantai dua ruang pola Kantor Bupati Polman, Rabu 14 Mei 2025.
Sosialisasi ini dihadiri para kepala sekolah SD dan SMP di Polman, acara ini mengambil tema “Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa”.
Empat narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Asisten II Pemkab Polman Arifin Yambas, Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Jendra Firdaus, Pj Sekda Polman Ahmad Saifuddin, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Polman Andi Rajab.
Kajari Polman Jendra Firdaus menjelaskan, tema sosialisasi dipilih untuk meningkatkan pemahaman para kepala sekolah dalam mencegah praktik pungli dan gratifikasi, terutama dalam masa penerimaan siswa baru. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat melalui komite sekolah yang sah untuk membantu pembiayaan pendidikan secara sukarela, bukan lewat pungli dari pihak sekolah.
“Kita tahu bahwa anggaran pendidikan terbatas. Komite sekolah bisa berinovasi dengan mencari sumbangan dari pihak luar, tapi sekolah tidak boleh melakukan pungli,” ujarnya.
Jendra membeberkan perbedaan sekolah era sekarang dengan masa lalu. Sekarang ini sekolah dasar dan SMP sudah gratis. Apabila sudah gratis, maka tidak ada lagi alasan untuk pungli.
“Komite boleh buat proposal ke siapa saja, bisa ke lembaga, perusahaan dan individu, tapi selama itu sifatnya masih sukarela,” harapnya.
Lebih lanjut, Jendra menyarankan agar sekolah menjalin kemitraan dengan komite sekolah untuk mencari dukungan dana secara sah. Namun terkait potensi pungli pada momen kelulusan siswa, ia mengingatkan agar tidak ada unsur pemaksaan.
“Kalau sumbangan bersifat sukarela dan disepakati bersama, itu tidak masalah. Tapi kalau memaksa, itu pungli,” terangnya.
Sementara itu, Pj Sekda Polman Ahmad Saifuddin menekankan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah pencegahan korupsi di dunia pendidikan. Namun setelah disosialisasikan tapi masih saja ada pelanggaran, maka tentu akan ada penindakan. “Gelombang kedua sosialisasi larangan pungli akan menyasar sekolah-sekolah lainnya,” tuturnya.
Kadisdikbud Polman Andi Rajab menambahkan, pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, termasuk dalam proses penerimaan siswa baru maupun pengadaan seragam siswa.
“Harus ada pemisahan yang jelas agar tidak muncul pemaksaan terhadap orang tua siswa, mengingat kemampuan ekonomi orang tua siswa berbeda-beda,” jelasnya.
Mengenai acara perpisahan sekolah, Andi Rajab menegaskan kegiatan tersebut diperbolehkan asal tanpa pungli. Pihak sekolah diminta berkreasi mendapatkan sumbangan dana dari pihak luar. “Tapi tidak boleh ada pungli ke orang tua siswa. Kalau terbukti ada praktik seperti itu, sanksinya saya pecat,” pungkasnya. (ali)