PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Mamuju tahun 1997, lokasi di Dusun Siparappe, Desa Tikke, yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Lariang dan Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, berada di luar HGU PT. Letawa, yakni pada Afdeking Mike dan Lima.
Tokoh masyarakat Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepi, menjelaskan bahwa keterangan BPN tahun 1997 tersebut menandakan bahwa peta digital dan Peta GS No. 22 Tahun 1994 milik PT. Letawa sinkron dan tidak ada perubahan batas HGU. Surat keterangan BPN tahun 1997 yang ditandatangani oleh BPN, Dinas Kehutanan, dan Bupati Mamuju waktu itu, kini telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar sebagai bukti.
“Menariknya, PT. Letawa sendiri pada tahun 2004 mengakui bahwa lokasi tersebut berada di dalam HGU dokumennya telah kami serahkan juga kepada penyidik Polda Sulbar. Namun klaim tersebut ditepis oleh BPN Pasangkayu dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai SDN Siparappe di tahun 2022, juga telah kami serahkan kepada Polda sulbar. Sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan warkah dari keterangan saya, saat saya menjabat Kepala Desa Lariang,” ujar Yani Pepi.
Selain itu, lanjut Yani, PT. Letawa juga telah menerbitkan sertipikat HGU di tahun 2013. Namun objeknya berada di sebelah barat dari Afdeling Mike Blok 30-31 dan sebelah barat Afdeling Lima Blok 3, 4, 5, dan 6.
Lokasi tersebut, tambah Yani, menurut Departemen Kehutanan merupakan Area Penggunaan Lain (APL) sejak tahun 1994. Dokumen telah diserahkan kepada penyidik Direskrimum Polda Sulbar.
“Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada perubahan batas HGU PT. Letawa berdasarkan peta digital dan keterangan BPN Mamuju tahun 1997,” ungkap Yani. (*)