Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Polman, Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Jendra Firdaus.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, berjalan lambat.

Hal ini disebabkan belum rampungnya hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Jendra Firdaus menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari BPKP Sulbar yang berisi permintaan penambahan waktu untuk menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini belum ada hasil audit, malah kami justru menerima surat perpanjangan tugas dari tim mereka (BPKP, red), untuk membantu perhitungan yang kami butuhkan,” ungkap Jendra Firdaus melalui WhatsApp, Rabu 18 Juni 2025.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Jawa Timur, ini menyebutkan, pihaknya tengah dikejar target penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Polman ini yang telah memasuki tahap penyidikan sejak pertengahan Maret lalu.

“Mohon doanya semoga cepat kami tangani, karena kami juga dikejar target,” tambah Jendra.

Penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI Polman sendiri telah dimulai sejak tahun lalu, dan saat ini berada di tahap penyidikan. Namun, tanpa hasil perhitungan resmi dari BPKP, Kejari Polman belum bisa menetapkan tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah dari Pemkab Polman kepada KONI Polman disalurkan selama tiga tahun terakhir dengan jumlah yang bervariasi. Pada 2022, hibah mencapai Rp 6,2 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 7,4 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya turun drastis menjadi hanya Rp 1 miliar.

Selain kasus dana hibah KONI, Kejari Polman juga masih menangani sejumlah perkara korupsi lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (ali/*)

  • Bagikan

Exit mobile version