Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Tidak Serta Merta Hapuskan Aksi Korupsi

  • Bagikan

SULBAR EXPRESS – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen diapresiasi Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, kebijakan ini merupakan langkah positif yang telah lama diperjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan hakim, terutama di daerah terpencil.

“Soal kesejahteraan saya sangat mendukung karena sudah lama itu diperjuangkan. Selama ini hakim itu gajinya tidak layak,” ujar Mahfud, dikutip kantor berita politik, Rabu 18 Juni 2025.

Ia mencontohkan kondisi para hakim di daerah yang kerap harus menggunakan transportasi umum dan bisa saja bertemu dengan pihak yang sedang mereka adili. 

Hal ini dinilai mengganggu independensi dan profesionalitas lembaga peradilan, apalagi jika dibandingkan dengan aparat lain seperti jaksa dan polisi yang fasilitasnya jauh lebih memadai.

Mahfud juga menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Ia menyebut bahwa selama ini kenaikan gaji hakim seringkali diumumkan, tetapi tidak kunjung terealisasi dalam mata anggaran.

“Sekarang Pak Prabowo memenuhi janjinya, jadinya untuk mensejahterakan para hakim. Kita apresiasi, ini bagus,” sambung mantan Menkopolhukam itu.

Namun demikian, Mahfud menilai bahwa kenaikan gaji tidak serta-merta akan mampu mengatasi persoalan korupsi di tubuh peradilan. Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal gaji rendah, melainkan berkaitan erat dengan mentalitas, pengendalian institusi, dan koordinasi di Mahkamah Agung.

“Kalau ini (kenaikan gaji) dimaksudkan dalam rangka mencegah dari praktik korupsi rasanya tidak ada relevansinya yang terlalu kuat,” jelasnya.

Mahfud menggarisbawahi, praktik korupsi justru marak dilakukan oleh mereka yang sudah punya kekayaan. Untuk itu, Dia mendorong agar reformasi peradilan juga disertai dengan langkah-langkah tegas dalam menindak hakim bermasalah.

“Misalnya tindakan tegas terhadap para hakim, kemudian penangkapan terhadap hakim yang bermasalah dengan cepat tanpa tawar-menawar seperti yang belakangan dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version