PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa secara resmi menyerahkan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Penyerahan yang ikut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu, Kepala Pertanahan, Camat, Lurah, Kades se-kabupaten, berlangaung di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan jajaran ATR/BPN.
“Program PTSL ini sangat strategis karena memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana,” ujar Yaumil.
Ia menambahkan bahwa melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan tanah kini bisa memperoleh sertifikat yang legal dan sah.
Ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi tanah, tapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas aset masyarakat.
Lebih lanjut, Yaumil mengingatkan bahwa sertifikat tanah bukan untuk dijual sembarangan. Ia berharap, tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai aset jangka panjang dan warisan kepada generasi berikutnya.
“Jangan sampai sertifikat yang diperoleh dengan susah payah ini justru menjadi sumber masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Pemkab Pasangkayu juga berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, terutama di wilayah pedesaan, kawasan pertanian, dan permukiman yang selama ini belum tersentuh. (adv)