Ayah Biadab Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita

  • Bagikan

DELI SERDANG, SULBAREXPRESS – Motif seorang pria berinisial F (31) yang tega membanting anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, sungguh keterlaluan.

Perbuatannya itu hanya karena korban mengganggu tidurnya. “Ayahnya marah karena anaknya muntah dan menganggu ayahnya yang sedang tidur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat malam, 29 April 2022.

Perwira menengah Polri itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 april 2022, sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban, di Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Saat itu, korban tidur di kasur bersama ayahnya, sedangkan ibunya tidur di lantai kamar depan pintu,” kata Teuku Fathir.

Setelah itu, kata Fathir, korban terbangun dan muntah-muntah. Pelaku yang merasa terganggu langsung mengangkat anaknya dan membanting korban di atas tempat tidur sebanyak dua kali.

“Pelaku membanting korban di atas tempat tidur sebanyak dua kali lalu membanting kembali ke lantai,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga memukul wajah dan dada korban sebanyak dua kali.

Ibu korban yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Madani untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati hingga akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban diboyong ke rumah duka dan setelah itu keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara guna autopsi,” jelasnya.

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. “Sudah diamankan,” ujar Fathir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ujar Fathir. (jpnn)

  • Bagikan